Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tanggapan Mantan Manajer Denny Sumargo Divonis 1 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Mantan manajer Denny Sumargo (kanan) dan kuasa hukumnya, Banggua Togu Tambunan (kiri) saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (8/11/2021).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista, divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam perkara penggelapan uang.

Vonis itu diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/12/2022).

Pihak Ditya belum mengajukan banding atas vonis tersebut. Hal itu dikatakan kuasa hukumnya, Tegar Putuhena.

“Kami belum (mengajukan banding), kami masih punya waktu tujuh hari. Kami punya wktu pikir pikir, enggak tahu jaksa apakah banding apa enggak,” kata Tegar saat dihubungi, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Mantan Manajer Denny Sumargo Divonis 1 Tahun Penjara dan 2 Tahun Masa Percobaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Tegar, sampai saat ini Ditya menerima keputusan hakim.

Dengan vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, Ditya tidak perlu menjalani penahanan jika selama masa percobaan tak melakukan tindak pidana.

“Kalau dia terakhir sih pada prinsipnya mana sih orang bisa legawa kalau disalahkan,” ujar Tegar.

“Dengan dia tidak menjalankan hukuman dia bisa menjalankan aktivitas seperti biasa pada titik itu Ditya ya udah anggaplah selesai ‘sehinga masing-masing bisa melakukan kehidupan masing-masing’” tutur Tegar.

Baca juga: Santai Digugat Mantan Manajer, Denny Sumargo: Sedikit Lagi Dia Jadi Tersangka

Sebelumnya, Denny Sumargo mengaku kehilangan uang sebesar Rp 739 juta yang diduga dibawa kabur oleh Ditya.

Menurut Denny, Ditya Andrista sempat mengembalikan uang Rp 500 juta sebelum akhirnya menghilang.

Denny Sumargo juga menuding Ditya Andrista mengambil keuntungan pribadi menggunakan nama Densu Management.

Baca juga: Mantan Manajer Denny Sumargo Membela Diri, Bantah Dugaan Penipuan dan Sebut Ada Tindakan di Luar Batas

Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.

Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi