Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Mantan Manajernya Divonis 1 Tahun Penjara, Denny Sumargo: Sudah Sesuai Perbuatan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Aktor peran Denny Sumargo datang ke rumah duka selebgram Laura Anna sambil membawakan sepatu yang sempat tertinggal di rumahnya.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista, divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun atas kasus penggelapan uang.

Vonis itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1/12/2022).

Aktor sekaligus pembawa acara Denny Sumargo mengaku baru tahu soal vonis Ditya Andrista dari awak media.

Baca juga: Tanggapan Mantan Manajer Denny Sumargo Divonis 1 Tahun Penjara

Menurut Denny, vonis yang diberikan hakim sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Ditya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Aku baru tahu dari teman wartawan juga kalau manager aku yang kemarin itu divonis satu tahun,” ujar Denny Sumargo saat dihubungi wartawan, Senin (5/12/2022).

“Kalau respons sebenarnya biasa aja, ya enggak ada apa-apa sih, sudah sesuai (perbuatan) dengan apa yang harus dijalanin karena dia sudah menyalahi, melanggar kepercayaan dan juga melakukan perbuatan melanggar hukum kan,” lanjut Denny.

Baca juga: Mantan Manajer Denny Sumargo Divonis 1 Tahun Penjara dan 2 Tahun Masa Percobaan

Terkait masa hukuman yang diberikan hakim kepada Ditya, Denny mengaku tak terlalu memikirkannya.

Denny hanya berharap hukuman ini menyadarkan Ditya atas perbuatannya dan menjadi pelajaran untuknya ke depan.

“Kalau masalah hukumannya aku pikir bukan masalah berapa lamanya sih. Yang penting dia sadar aja atas perbuatannya, untuk kebaikan dia sendiri ke depannya, ya itu sekaligus jadi harapan gue lah,” tutur Denny.

Baca juga: Livy Renata Mendadak Puji Sikap Denny Sumargo di Podcast, Kenapa?

Sebelumnya, Denny Sumargo mengaku kehilangan uang sebesar Rp 739 juta yang diduga dibawa kabur oleh Ditya.

Menurut Denny, Ditya Andrista sempat mengembalikan uang Rp 500 juta sebelum akhirnya menghilang.

Denny Sumargo juga menuding Ditya Andrista mengambil keuntungan pribadi menggunakan nama Densu Management.

Baca juga: Ultah ke-2 Pernikahan, Denny Sumargo Beri Kejutan Sampai Olivia Allan Menangis

Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.

Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kasus tersebut lalu masuk ke pengadilan.

Ditya didakwa tiga pasal l, yakni Pasal 263, 374, 372 KUHP. Dari tiga dakwaan tersebut, Ditya terbukti bersalah atas kasus penggelapan atau melanggar Pasal 374.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi