Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Digugat Rp 50 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Kuasa Hukum pengusaha CSB, Togar Situmorang saat ditemui usai persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pencemaran nama baik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag dengan seorang pengusaha berinisial CSB, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara itu, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sebagai tergugat, sementara CSB merupakan penggugat.

Pada sidang Rabu (7/12/2022), pihak CSB menggugat ganti rugi terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag.

"Dalam permintaan, kami menetapkan sita jaminan harta-harta atau aset-aset milik tergugat satu (Jessica Iskandar) dan tergugat dua (Vincent Verhaag)," ujar Togar Situmorang saat ditemui usai persidangan di Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Bantah Bangkrut tapi Jual Tas hingga Kosmetik Preloved, Jessica Iskandar: Selama Halal, Aku Cuek Aja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Togar Situmorang lantas menjabarkan permintaan kliennya dalam hal materil.

"Satu berupa tanah berikut bangunan yang di atasnya di mana terletak di Jalan Burangrang No 8 Pasar Manggis Setiabudi, Jakarta Selatan," ungkap Togar.

"Kedua harta berupa tanah berikut bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Cangu Permai Selamat gang tempekan 5 blok D 23 Cangu Denpasar, Bali," sambungnya.

Togar menegaskan bahwa gugatan ini tidak bisa dipandang remeh karena sudah resmi masuk ke pengadilan.

"Nilai yang kita minta (immateril) sekitar Rp 50 miliar perdata," ujar Togar.

Baca juga: [POPULER HYPE] Raffi Ahmad dan RANS Entertainment Trending | Jessica Iskandar Syukuran Rumah Baru

Sebelumnya, Jesssica Iskandar dan CSB sempat melakukan mediasi, namun dinyatakan gagal.

Kuasa hukum Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar, Rolland E Potu menyebut penyebabnya kegagalan karena kedua belah pihak sama-sama tidak memenuhi syarat perdamaian yang diajukan.

Untuk diketahui, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.

Baca juga: Jessica Iskandar Akui Tolak Bantuan Raffi Ahmad untuk Bayar Tunggakan KPR

Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi