Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Andre Irawan Wajib Bayar Nafkah Rp 40 Juta, Roro Fitria Ogah Dicicil

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis Roro Fitria saat tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang putusan cerai dari Andre Irawan pada Selasa (6/12/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Roro Fitria mengimbau mantan suaminya, Andre Irawan, agar tidak mencicil nafkah yang besarannya sudah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Menurut Roro Fitria, hal tersebut tidak sepadan dengan pengorbanannya selama ini.

"Saya enggak mau dicicil karena enggak sebanding dengan seluruh pengorbanan dan cinta kasih Nyai," kata Roro Fitria saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Diimbau Hakim Berikan Akses Andre Irawan Bertemu Anak, Roro Fitria Minta Mantan Suami Ubah Perangai Dulu

Perempuan yang akrab disapa Nyai itu kemudian mencurahkan isi hatinya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia mengaku menanggung semua biaya pernikahan hingga persalinan.

"Dari seluruh rangkaian pernikahan, resepsi, akad, itu semua Nyai. Itu tidak sebanding bagi kami, itu tidak seberapa baik materi juga uang persalinan semuanya," ujar Roro Fitria.

Baca juga: Resmi Cerai, Roro Fitria Dapatkan Hak Asuh, Andre Irawan Pertimbangkan Banding

"Nyai disakiti, KDRT verbal dan nonverbal selama 9 bulan itu tidak bisa disandingkan dengan uang," ucapnya lagi.

Dengan begitu, Roro Fitria meminta agar Andre Irawan melaksanakan keputusan majelis hakim dengan baik.

Dalam putusan cerai yang dibacakan Hakim Ketua Ahmad Yani ini, terungkap nafkah iddah dan mut'ah yang wajib dibayar Andre Irawan kepada Roro Fitria.

Baca juga: Cerai dari Roro Fitria, Andre Irawan Diwajibkan Bayar Nafkah Rp 40 Juta

"Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat berupa nafkah iddah sejumlah Rp 15 juta dan mut'ah berupa uang sejumlah Rp 25 juta," ucap Ahmad Yani dalam sidang di PA Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Bersamaan dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Andre Irawan untuk memberikan nafkah hadhanah sebesar Rp 5 juta setiap bulan yang diberikan melalui Roro Fitria.

"Sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, sekurang-kurangnya berumur 21 tahun. (Biaya nafkah hadhanah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," tegas Ahmad Yani.

Baca juga: Andre Irawan Pertimbangkan Banding Putusan Cerainya dengan Roro Fitria

Sebagai informasi, gugatan Roro Fitria terhadap Andre Irawan terdaftar dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.

Dalam gugatan tersebut terlihat, Roro Fitria sebagai penggugat dan Andre Irawan sebagai tergugat.

Sementara itu, Andre Irawan merasa tidak ada konflik rumah tangga dengan Roro.

Ia juga membantah melakukan kekerasan.

Roro Fitria dan Andre Irawan menikah pada 21 Desember 2021.

Pasangan itu sudah dikaruniai seorang anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi