Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jessica Iskandar Berencana Hadir di Sidang Pembuktian Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Revi C Rantung
Jessica Iskandar saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag berencana untuk hadir di sidang agenda pembuktian kasus dugaan pencemaran nama baik.

Dalam perkara itu, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sebagai tergugat, sementara pengusaha Stefanus sebagai penggugat.

Sidang hari ini yang beragendakan pembacaan dakwaan dari penggugat, Jedar dan Vincent tidak bisa hadir.

Baca juga: Bantah Bangkrut tapi Jual Tas hingga Kosmetik Preloved, Jessica Iskandar: Selama Halal, Aku Cuek Aja

Kuasa hukum Jedar dan Vincent, Rolland E Potu menyampaikan soal kehadiran dua kliennya pada agenda berikutnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kemungkinan datang nanti tanggal 11 (Januari 2023) itu menjadi pembuktian, Ibu Jessika bersama Pak Vincent, kuasa hukumnya juga akan hadir," jelas Rolland E Potu saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Adapun sidang setelah ini bakal dilaksanakan secara e-court, yakni menyerahan jawaban pihak Jedar dan Vincect atas gugatan dari Stefanus.

Baca juga: Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Berencana Gugat Balik Pengusaha CSB

"Sebagaimana tadi disepakati bahwa antara penggugat dan tergugat melalui majelis hakim sepakat dilakukan melalui e-court, jadi melalui email," ujar Rolland.

"Nanti pada tanggal 11 Januari (2023) pada saat pembuktian, apabila penggugat menghadirkan saksi fakta yang seharusnya, kami juga akan hadir turut memeriksa," ujar Rolland.

Sebelumnya, Stefanus menguggat Jedar dan Vincent secara materiil dan immateriil akibat terseret dalam kasus ini.

Secara materiil yakni berupa tanah berikut bangunan terletak di Jalan Burangrang No 8 Pasar Manggis Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kedua, harta berupa tanah berikut bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Cangu Permai Selamat gang tempekan 5 blok D 23 Cangu Denpasar, Bali.

"Nilai yang kita minta (immateril) sekitar Rp 50 miliar perdata," ujar kuasa hukum Stefanus, Togar.

Adapun kasus bermula saat Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Stefanus di perusahaannya.

Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Usai melaporkan kasus itu dan menggelar konferensi pers, Jessica Iskandar dan Vincent digugat Stefanus atas kasus pencemaran nama baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi