Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ketika Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Digugat Stefanus Rp 50 Miliar...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/11/2022).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan artis Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, dengan seorang pengusaha bernama Christoper Stefanus Budianto masih bergulir di pengadilan.

Terbaru, sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari pihak penggugat yakni Stefanus digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2022).

Stefanus yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Togar Situmorang meminta ganti rugi terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara materiil dan immateriil.

Baca juga: Jessica Iskandar Berencana Hadir di Sidang Pembuktian Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pihak Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag tak mau tinggal diam. Mereka berencana mengajutan gugatan yang lebih dari penggugat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut rangkumannya:

1. Gugatan Stefanus

Stefanus meminta ganti rugi akibat kasus ini secara materiil dan immateriil.

Secara materiil, yakni berupa tanah berikut bangunan terletak di Jalan Burangrang No 8 Pasar Manggis Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kedua, harta berupa tanah berikut bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Cangu Permai Selamat, Denpasar, Bali.

Baca juga: Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Berencana Gugat Balik Stefanus

"Nilai yang kita minta (immateril) sekitar Rp 50 miliar perdata," ujar kuasa hukum Stefanus, Togar.

2. Jedar gugat balik

Mendegar permintaan ganti rugi yang diajukan Stefanus kepada kliennya Jessica, kuasa hukum Rolland E Potu mengungkap rencana akan mengugat balik.

Rolland menyebut gugatan yang disampaikan dalam dakwaan pihak Stefanus tidak berdasar.

Gugatan balik dari Jedar akan tertuang dalam jawaban di sidang selanjutnya yang digelar secara e-court.

Baca juga: Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Digugat Rp 50 Miliar

"Tapi nanti kami akan sampaikan di dalam jawaban kami, nanti setelah kami jawab setelah replik dan duplik, pasti akan kami rilis," jelas Rolland E Potu.

"Di situ pun nanti kami akan tuntut nilai uang bahkan lebih apa yang digugat," tambahnya.

3. Respons pihak Stefanus

Togar Situmorang tak masalah dengan rencana gugatan balik pihak Jedar dan Vincent Verhaag.

"Itu haknya dia. Mau jungkir balik, mau hak balik, mau nari-nari, itu haknya dia. Kami enggak urusan. EGP, emang gue pikirin," kata Togar Situmorang dengan lantang di depan awak media.

Baca juga: Bantah Bangkrut tapi Jual Tas hingga Kosmetik Preloved, Jessica Iskandar: Selama Halal, Aku Cuek Aja

Togar juga menegaskan bahwa dia juga tak mempermasalahkan laporan pihak lawannya ke Polda Metro Jaya.

Jessica Iskandar melaporkan Stefanus ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

4. Sidang pembuktian

Setelah sidang e-court, sidang akan kembali dilanjutkan secara offline di pengadilan pada 11 Januari 2023.

Rolland E Potu menyampaikan soal kehadiran dua kliennya pada agenda tersebut.

"Kemungkinan datang nanti tanggal 11 (Januari 2023) itu menjadi pembuktian, Ibu Jessica bersama Pak Vincent, kuasa hukumnya juga akan hadir," ucap Rolland.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi