Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nia Ramadhani Menyesal dan Menyalahkan Diri Sendiri Saat Terjerat Kasus Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis Nia Ramadhani saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Sabtu (10/12/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Nia Ramadhani mengungkapkan apa yang ia lakukan saat pertama kali tersandung kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Pada saat itu, Nia hanya bisa menyesal dan menyalahkan diri sendiri atas tindakannya.

"Itu di bulan-bulan awal menyalahkan diri sendiri, ngatain diri sendiri, mulai marah," kata Nia Ramadhani saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Sabtu (10/12/2022).

Baca juga: Alasan Nia Ramadhani Tulis Novel Setelah Kasus Narkoba Selesai

Seiring berjalannya waktu saat menjalani rehabilitasi di Fan Campus, Bogor, Nia Ramadhani mulai mengasihi diri sendiri sekaligus mengevaluasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sampai akhirnya aku di panti rehabilitasi ditemani oleh orang-orang ahli, ada psikolog. Mereka menemani dan membuat masalah itu tidak terasa berat," ucap Nia Ramadhani.

Setelah kasus narkoba ini selesai, Nia Ramadhani kini memiliki prioritas yang sangat berbeda dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Nia Ramadhani Kisahkan Perjalanan Hidup dalam Novel Cerita Ade

"Prioritas aku sudah tidak lagi untuk dunia, prioritas aku untuk menyenangkan Tuhan," tutur Nia Ramadhani.

Sebagaimana diketahui, kasus narkoba ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Baca juga: Cerita Perjuangan Nia Ramadhani Mempertahankan Rumah Tangganya dengan Ardi Bakrie

Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen disebut telah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah bebas dari rehabilitasi dan kembali menata rumah tangga mereka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi