Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Deolipa Yumara Sayangkan Feni Rose Tidak Minta Maaf soal Kasus Pencemaran Nama Baik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Pengacara Deolipa Yumara saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Deolipa Yumara menyayangkan sikap pembawa acara Feni Rose yang tidak meminta maaf soal kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Tentunya, kalau menyayangkan, saya menyayangkan, tapi, enggak apa-apa," kata Deolipa saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).

Meski begitu, Deolipa tidak ingin memusingkan hal tersebut.

Baca juga: Feni Rose Datangi Polres Metro Jakarta Selatan

Karena, kata Deolipa, kasus dugaan pencemaran nama baik ini tengah ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ya begitulah, namanya juga manusia. Kan bisa mengerti dan tidak bisa mengerti," tutur Deolipa.

Deolipa juga membebaskan Feni Rose ingin mengekspresikannya seperti apa mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik ini.

Baca juga: Di Balik Perceraian Feni Rose dan Pesan Bijaknya untuk Anak

"Kalau seolah-olah tak merasa bersalah mungkin saja merasa tidak bersalah. Bebas aja manusia kan punya pemikiran sama sama pendirian, mungkin saya tidak salah," kata Deolipa.

Sebelumnya, pengacara Deolipa Yumara melaporkan Feni Rose di Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 29 Agustus 2022.

Ia melaporkan Feni Rose disertai dengan barang bukti berupa pesan singkat WhatsApp.

Dalam wawancara bersama awak media, Deolipa mengungkapkan, pesan WhatsApp tersebut berisi obrolan antara Feni Rose dengan Tata Liem.

Pada percakapan tersebut, Feni Rose diduga mencemarkan nama baik Deolipa.

Sementara itu, laporan Deolipa teregistrasi dengan nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya ini, Deolipa melaporkan Feni Rose dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi