Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Keluarga Halilintar Menang Gugatan Merek Gen Halilintar di Kelas 25

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Kuasa hukum keluarga Atta Halilintar dalam konferensi pers di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Halilintar memenangi gugatan atas merek bernama "Gen Halilintar" dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 5 Desember 2022 lalu.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim dan tertuang dalam nomor 75/Pdt.Sus.Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menekankan popularitas nama "Gen Halilintar" yang dimiliki oleh keluarga Halilintar Anofial Asmid.

"Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa esensi pembeda yang dominan dalam suatu permohonan pendaftaran merek, dapat berupa gambar atau logo. Apabila suatu merek diambil dari nama orang yang dikenal (terkenal), keterkenalan itu memiliki ciri khas. Maka seharusnya permohonan pendaftaran merek tersebut diterima oleh Komisi Banding," bunyi amar putusan majelis hakim.

Baca juga: Thariq Halilintar Tak Tahu Alasan Gen Halilintar Belum Mau Bertemu Fuji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa hukum keluarga Atta Halilintar, Suyud Margono, menjelaskan bahwa ada dua nama yang kini memiliki merek Gen Halilintar.

"Setelah inkrah, ada dua nama Gen Halilintar di kelas 25. Itu tidak masalah, karena logo dan mereknya berbeda. Kecuali merek kaus kaki ini tidak memperpanjang kontraknya ini," kata Suyud dalam konferensi pers di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Lebih jauh, keluarga Halilintar memenangi merek Gen Halilintar di kelas 25.

"Ini masih bisa disebut diterima gugatannya sampai menunggu 14 hari baru inkrah. Ini putusan eksepsi alias sementara yang sudah disampaikan tanggal 5 Desember kemarin," ungkap Suyud.

Baca juga: Digugat Ayah Atta Halilintar Terkait Merek Gen Halilintar, Ini Tanggapan Kemenkumham

"Setelah clear, sertifikat baru bisa dibuat untuk produk lain dan merchandise ya, kurang lebih seperti itu," lanjutnya.

Sebagai informasi, awalnya gugatan ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid, terhadap merek Gen Halilintar teregister dengan nomor gugatan 75/Pdt.Sus HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 4 Agustus 2022.

Adapun merek "Gen Halilintar" telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.

Baca juga: Dapat Kado Sepatu dari Thariq Halilintar Hampir Rp 200 Juta, Atta Halilintar: Kemahalan

Dalam petitum gugatan di SIPP, hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Anofial Asmid untuk seluruhnya.

Ayah dari keluarga Gen Halilintar itu meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 tertanggal 08 September 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi