Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Keluarga Atta: Akan Ada Dua Merek Gen Halilintar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Kuasa hukum ayah Atta Halilintar, Brahmono Jati hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Gen Halilintar telah dikenal oleh publik sebagai nama dari keluarga YouTuber Atta Halilintar.

Namun, Gen Halilintar sebagai merek ternyata telah didaftarkan oleh salah satu pihak sejak 2017.

Kuasa hukum keluarga Atta, Suyud Margono, menyebut merek Gen Halilintar telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.

Baca juga: Popularitas Keluarga Atta Jadi Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Merek Gen Halilintar

PT Soka Cipta Niaga adalah perusahaan yang bergerak di bidang produsen kaus kaki.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Setelah inkrah, akan ada dua nama Gen Halilintar di kelas 25. Itu tidak masalah karena logo dan mereknya berbeda. Kecuali PT Soka Cipta selaku produsen merek kaus kaki ini tidak memperpanjang kontraknya," kata Suyud Margono dalam konferensi pers di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Keluarga Atta Halilintar diketahui resmi memenangkan gugatan atas merek nama Gen Halilintar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 5 Desember 2022.

Baca juga: Keluarga Halilintar Menang Gugatan Merek Gen Halilintar di Kelas 25

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim dan tertuang dalam nomor 75/Pdt.Sus.Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menekankan popularitas nama "Gen Halilintar" yang dimiliki oleh keluarga Atta Halilintar.

"Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa esensi pembeda yang dominan dalam suatu permohonan pendaftaran merek, dapat berupa gambar atau logo. Apabila suatu merek diambil dari nama orang yang dikenal (terkenal), keterkenalan itu memiliki ciri khas. Maka seharusnya permohonan pendaftaran merek tersebut diterima oleh Komisi Banding," bunyi amar putusan majelis hakim.

Baca juga: Thariq Halilintar Tak Tahu Alasan Gen Halilintar Belum Mau Bertemu Fuji

Gugatan itu dimaksudkan agar publik tidak bingung dengan merek Gen Halilintar yang sudah ada.

"Pak Anofial (Ayah Atta) sendiri ingin tetap ini diajukan terus, agar ini tak membingungkan publik, relasi, kolega dan fans. Ini menjaga nama baik mereka ya. Foto keluarga dan logo ini kesatuan foto yang esensinya dimiliki Gen Halilintar," ujar Suyud.

Sebagai informasi, awalnya gugatan ayah Atta Halilintar terhadal merek Gen Halilintar teregister dengan nomor gugatan 75/Pdt.Sus HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 4 Agustus 2022.

Baca juga: Gen Halilintar Tak Datang di Acara Tedak Siten Ameena, Ini Penjelasan Atta Halilintar

Dalam petitum gugatan di SIPP, hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Anofial Asmid untuk seluruhnya.

Ayah dari keluarga Gen Halilintar itu meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 tertanggal 08 September 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi