Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ingin Fokus Pengobatan, Nikita Mirzani Minta Pembantaran Penahanan ke Majelis Hakim

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Nikita Mirzani saat menghadiri sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang. Sidang yang diagendakan memeriksa tiga orang saksi termasuk Dito Mahendra ditunda karena saksi tidak hadir.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani sudah mengajukan surat permintaan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membantarkan sementara penahanannya.

Pembantaran itu diajukan agar Nikita bisa fokus pada pengobatan peradangan, pengapuran pada bantalan sendi tulang leher serta tulang belakang yang terhimpit.

Kondisi itu menyebabkan tulang leher dan lengan Nikita Mirzani yang kerap kali sakit.

Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum Usai Video Nikita Mirzani Ngamuk di Pengadilan Beredar di Medsos

“Saya sudah ajukan surat pembantaran ke hakim supaya (Nikita) dirawat kalau enggak bisa lumpuh Nikita ini,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, kepada Kompas.com, Senin (19/12/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahmi mengatakan, majelis hakim sudah memberi sinyal hijau atau menerima permintaan pembantaran Nikita sementara dari penahanan.

“Insya Allah diizinkan karena majelis hakimnya sendiri yang nyuruh (ajukan pembantaran),” kata Fahmi.

Baca juga: Kasus Nikita Mirzani, Eksepsi Ditolak Hakim hingga Disemangati Jangan Loyo Hadapi Persidangan

“Tetap izinnya (pembantaran itu) ke hakim. Kan tadi sudah diamanatkan,” lanjut Fahmi.

Fahmi berharap apabila majelis hakim memberikan izin pembantaran penahanan Nikita, pihak jaksa tak perlu lagi melarang kliennya untuk jalani perawatan.

Dengan begitu, Nikita bisa fokus pada kondisi kesehatannya.

“Emang haknya hakim (memutuskan dibolehkannya pembantaran cuma jaksanya melaksanakan. Kalau hakim mengizinkan jaksa enggak usah ribet,” tutur Fahmi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi