Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dewi Perssik Akui Diminta Ibunya Cabut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Baca di App
Lihat Foto
M Chaerul Halim
Penyanyi dangdut Dewi Perssik di Mapolrestro Depok pada Selasa (20/12/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com -  Penyanyi dangdut Dewi Perssik sampai saat ini belum mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan.

Padahal dia sudah diminta ibunya, Sri Muna, untuk mencabut laporan tersebut.

Sebagai informasi, polisi sudah menetapkan Winarsih sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dewi Perssik.

“Belum ada gimana-gimana walau mami aku bilang 'udah Nak cabut'. Aku iya tapi masih belum,” ujar Dewi Perssik di Polres Metro Depok, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Dewi Perssik Tak Akan Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewi mengaku sudah menyetujui permintaan ibunya untuk mencabut laporan tersebut.

Namun, karena kesibukan ia dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin maka ia belum sempat mencabut laporannya.

“Tapi aku bilang iya tapi masih belum dicabut karena kesibukan aku. Bang Sandy juga,” kata Dewi.

Sebelumnya diberitakan, Winarsih sudah meminta maaf kepada Dewi Persik beserta keluarga.

Baca juga: Pastikan Pelaku Pencemaran Nama Baiknya Bukan Penggemar, Dewi Perssik: Mungkin Mau Kenalan

Winarsih juga sudah mengakui tindakan yang dia lakukan terhadap Dewi Perssik melalui media sosial merupakan suatu hal yang tidak terpuji.

Winarsih berjanji tidak akan mengulangi kesalahan dikemudian hari.

Sebagai informasi, Dewi Perssik melaporkan tiga akun Instagram atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sambangi Polres Metro Depok, Dewi Perssik Jalani Mediasi dengan Perempuan yang Diduga Cemarkan Nama Baiknya

Di lain kasus, Depe sebelumnya juga telah melaporkan sejumlah akun media sosial di Polres Metro Depok, Jumat (18/11/2022), atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2739/XI/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi