Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lee Seung Gi Resmi Gugat CEO HOOK Entertainment, Kwok Jin Young

Baca di App
Lihat Foto
Soompi
Aktor dan penyanyi Lee Seung Gi
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

KOMPAS.com - Penyanyi sekaligus aktor Lee Seung Gi akhirnya secara resmi mengajukan gugatan terhadap CEO HOOK Entertainment, Kwok Jin Young.

Pada 22 Desember 2022, perwakilan kuasa hukum Lee Seung Gi mengumumkannya ke publik.

Lee Seung Gi mengajukan gugatannya terhadap Kwon Jin Young ke kantor polisi Distrik Pusat Seoul.

Baca juga: Pernyataan Lee Seung Gi soal Uang dan Kebahagiaan Kembali Viral

“Seperti yang telah dilaporkan di media beberapa kali, HOOK Entertainment telah menyembunyikan kebenaran tentang keuntungan dari musik Lee Seung Gi selama 18 tahun terakhir dan tidak membayarnya untuk itu,” kata perwakilan kuasa hukum Lee Seung Gi dilansir Koreaboo, Kamis (22/12/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Mengenai hal ini, kami telah menuntut CEO HOOK Entertainment, Kwon Jin Young, dan direktur eksekutif karena melanggar tindakan atas kejahatan ekonomi tertentu (penggelapan pekerjaan) dan kejahatan ekonomi tertentu (penipuan),” lanjut perwakilan kuasa hukum Lee Seung Gi.

Perusahaan HOOK Entertainment juga diketahui telah menggelapkan sebagian dari biaya model iklannya.

Baca juga: Ketika Lee Seung Gi Akhirnya Terima Honor Menyanyi Rp 65 Miliar Setelah 18 Tahun Tak Dibayar...

Tim kuasa hukum Lee Seung Gi juga menemukan informasi-informasi baru bahwa direktur HOOK Entertainment saat ini dan sebelumnya telah membodohi kliennya.

Mereka juga menggelapkan sebagian bayarannya sebagai model CF.

“Dia berpikir bahwa sekitar 10 persen dari bayarannya sebagai model selama beberapa tahun diberikan kepada perusahaan periklanan sebagai biaya agensi,” ucap perwakilan kuasa hukum Lee Seung Gi.

Baca juga: Lee Seung Gi Donasikan Semua Honor Bermusik yang Diberi Hook Entertainment

“Tetapi sebenarnya, direktur sebelumnya dan saat ini tidak memberikannya kepada perusahaan periklanan dan membagi sebagian di antara mereka sendiri sebagai gantinya,” lanjut perwakilan kuasa hukum Lee Seung Gi.

Ketika Lee Seung Gi mengungkapkan hal tersebut ke publik, HOOK Entertainment mengakui kebenarannya pada 16 Desember 2022.

HOOK Entertainment mengakui bahwa ia memberinya pembayaran tertunda sekitar 630 juta KRW (sekitar Rp 7,6 miliar). Termasuk, untuk CF dan musiknya.

Baca juga: Soal Honor Bermusik, Hook Entertainment Bayar Rp 65 Miliar kepada Lee Seung Gi

Mengenai kejahatan itu, tim hukum Lee Seung Gi telah menggugat tiga orang, CEO Kwon Jin Young dan direktur saat ini dan sebelumnya, atas penipuan dan penggelapan tersebut.

“Jumlah penyelesaian di atas yang dikirimkan secara sepihak oleh HOOK Entertainment berbeda dari yang diketahui Lee Seung Gi,” ucap tim kuasa hukum Lee Seung Gi.

“Oleh karena itu, dia akan menanggapi klaim atas tidak adanya utang dan mengajukan gugatan balik untuk mengeklaim biaya yang belum dibayar untuk musik dan kerusakan atas aktivitas ilegal mereka,” lanjut tim kuasa hukum Lee Seung Gi.

Baca juga: Ingin Segera Akhiri Sengketa dengan Lee Seung Gi, Hook Entertainment Akan Bayar Rp 64 Miliar

Lee Seung Gi menggugat CEO HOOK Entertainment, Kwon Jin Young, direktur sebelumnya dan direktur saat ini karena ia tidak mau ada korban serupa sepertinya. Lee Seung Gi tidak mau kejadian seperti ini terjadi lagi.

“Kami akan melakukan yang terbaik agar tidak ada korban serupa yang akan terjadi, mengungkapkan kebenaran yang akurat mengenai masalah ini melalui persidangan,” tutur pihak kuasa hukum Lee Seung Gi.

Pertempuran antara Lee Seung Gi dan pihak HOOK Entertainment adalah setelah menyadari bahwa perusahaannya telah menahan pembayaran dan pembukuan yang akurat darinya selama ia bekerja di dunia hiburan Tanah Air.

Hasil keringat Lee Seung Gi tidak diberikan secara transparan oleh agensi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Koreaboo
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi