Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Disebut Terancam Lumpuh karena Pengapuran, Nikita Mirzani Harus Segera Dioperasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Nikita Mirzani saat menghadiri sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang. Sidang yang diagendakan memeriksa tiga orang saksi termasuk Dito Mahendra ditunda karena saksi tidak hadir.
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani terancam mengalami kelumpuhan jika tidak segera menjalani operasi.

Sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Premier Bintaro, Nikita Mirzani melakukan pemeriksaan terlebih dahulu di RSUD dr Dradjat Prawiranegara, Kabupaten Serang.

Kini terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik itu tengah dirawat akibat pengapuran tulang leher.

Baca juga: Hari Ibu, Anak-anak Nikita Mirzani Berdoa agar Bisa Kumpul Bersama Lagi

"Itu harus segera dilakukan operasi, jadi rekomendasi dokternya adalah harus dioperasi. Bahkan ada autoimun kalau enggak salah," ujar Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita, saat ditemui di RS Premier Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (23/12/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Karena ini kalau enggak dioperasi bahaya di (tulang) belakangnya dia, terjadi pergeseran," tambah Fahmi Bachmid.

Kata Fahmi, kliennya harus menjalani terapi sebagai perawatan sebelum menjalani operasi.

Baca juga: Nikita Mirzani Sedang Dirawat karena Pengapuran, Fitri Salhuteru: Dipaksa Pulang ke Rutan

"Kalau tidak dioperasi dalam waktu dekat, harus dilakukan sejenis terapi supaya dia tidak semakin berbahaya kondisi kesehatannya," jelas Fahmi.

Jika tidak terapi, penyakit pengapuran Nikita Mirzani akan semakin parah dan nantinya bisa mengakibatkan kelumpuhan.

"Yang terjelek menurut dokter itu bisa keadaan lumpuh. Siapa yang mau bertanggung jawab? Saya tidak mau," ujarnya.

Baca juga: Emosi Nikita Mirzani setelah Dito Mahendra 3 Kali Tak Hadir Jadi Saksi

Fahmi belum mengetahui jadwal operasi Nikita, mengingat kliennya saat ini masih dalam perawatan intensif.

"Saya belum tahu operasinya, nanti dilihat karena ini kan terkait dengan dokter dan RS, yang jelas harus segera dilakukan operasi," tuturnya.

Karena itu, Fahmi berharap Jaksa Penutut Umum tidak memaksa kliennya dibawa kembali ke Rutan Serang.

Baca juga: Ingin Fokus Pengobatan, Nikita Mirzani Minta Pembantaran Penahanan ke Majelis Hakim

"Yang jelas hari ini harus dirawat sampai kondusif, saya enggak tahu (sampai kapan) karena itu ranah kedokteran yang jelas tolong hormati proses ini," tutur Fahmi.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah mengajukan surat permintaan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membantarkan sementara penahanannya.

Pembantaran itu diajukan agar Nikita bisa fokus pada pengobatan peradangan, pengapuran pada bantalan sendi tulang leher serta tulang belakang yang terhimpit.

Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum Usai Video Nikita Mirzani Ngamuk di Pengadilan Beredar di Medsos

Kondisi itu menyebabkan tulang leher dan lengan Nikita Mirzani yang kerap kali sakit.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra sejak 25 Oktober 2022.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Baca juga: Pengadilan Peringatkan Nikita Mirzani Jaga Perilaku: Jangan Terulang Lagi, Jangan Sampai Merugikan

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi