Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani Tak Bisa Dijenguk di RS, Kuasa Hukum Komunikasi Melalui Perawat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Nikita Mirzani kembali membuat heboh saat dia mengamuk usai hakim menutup sidang kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang. Nikita tiba-tiba menjatuhkan mic dan melempar berkas dari meja hakim.
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani belum bisa dijenguk sejak dirujuk ke rumah sakit Premier Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (22/12/2022).

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, juga tidak bisa mengunjungi kliennya sebelum menjalani tes PCR.

"Semua tidak boleh bertemu karena dia di dalam perawatan dan harus dalam keadaan steril," ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di RS Premier Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Jaksa Paksa Bawa Nikita Mirzani ke Rutan Saat Dirawat, Kuasa Hukum: Sangat Tidak Manusiawi

Karena tidak bisa menjenguk, Fahmi Bachmid mengetahui kondisi kliennya melalui perawat dan dokter yang menangani Nikita.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi saya pun pengacaranya tidak boleh. Tapi saya bisa berkomunikasi dengan Niki melalui perawat," ungkap Fahmi.

Terkait Nikita yang dipaksa kembali ke rumah tahanan, Fahmi menjelaskan saran dari dokter yang merawat kliennya.

"Dokter menyatakan bahwa nikita harus dirawat. Perawat menyatakan juga. Jadi ada bukti," ujar Fahmi.

Baca juga: Disebut Terancam Lumpuh karena Pengapuran, Nikita Mirzani Harus Segera Dioperasi

Diketahui, Nikita Mirzani terkibat kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang, Banten sejak Selasa 25 Oktober 2022.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah mengajukan surat permintaan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membantarkan sementara penahanannya.

Pembantaran itu diajukan agar Nikita bisa fokus pada pengobatan peradangan, pengapuran pada bantalan sendi tulang leher serta tulang belakang yang terhimpit.

Baca juga: Emosi Nikita Mirzani setelah Dito Mahendra 3 Kali Tak Hadir Jadi Saksi

Kondisi itu menyebabkan tulang leher dan lengan Nikita Mirzani yang kerap kali sakit.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra sejak 25 Oktober 2022.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi