Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Diperiksa Selama 4 Jam, Pesulap Merah Dicecar 43 Pertanyaan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Marcel Radhival alias Pesulap Merah saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (23/12/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Marcel Radhival alias Pesulap Merah akhirnya selesai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan ujaran kebencian di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (23/12/2022).

Menurut pantauan Kompas.com, Pesulap Merah menjalani pemeriksaan perdana atas laporan Agustiar yang mewakili Persatuan Dukun Indonesia itu selama 4 jam.

"Jumlah pertanyaan yang ditanya penyidik ada 43 pertanyaan," kata Pesulap Merah saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga: Pesulap Merah Diperiksa Penyidik di Polres Jakarta Selatan

Pesulap Merah lalu menjelaskan inti permasalahan yang diperkarakan oleh Agustiar ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Yang dipermasalahkan tentang postingan saya di Instagram, yang saya menjelaskan dukun itu tukang tipu dan tukang cabul berkedok agama atau berkedok budaya yang menggunakan keajaiban untuk penipuan," kata Pesulap Merah.

Sementara itu, kuasa hukum Pesulap Merah, Yunus, menjelaskan maksud dari kliennya.

Baca juga: Daftar Pertandingan Gladiator Boxing Show, Pesulap Merah Vs Jindan hingga Vicky Prasetyo Vs Doddy Sudrajat

"Maksud dukun cabul dan tukang tipu itu adalah dukun-dukun yang menggunakan peralatan, yang bisa dibuktikan secara ilmiah, kemudian menakuti korban atau pasien yang kemudian mendapatkan keuntungan untuk memperkaya diri," ucap Yunus.

Diberitakan sebelumnya, Pesulap merah dilaporkan Persatuan Dukun Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2022.

Adapun pelapor yang mengaku sebagai perwakilan dari Persatuan Dukun Indonesia itu bernama Agustiar atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi