Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pelapor Sepakat Damai dengan Baim Wong, tetapi Belum Cabut Laporan Prank KDRT

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
YouTuber Baim Wong menyambangi Bareskrim Polri pada Senin (5/12/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Baim Wong dan Alfian Rachman Hasibuan akhirnya berdamai pada Minggu (25/12/2022).

Perdamaian mereka terpenuhi setelah keduanya bertemu di Masjid Al Istiqomah Giriloka, BSD City, Tangerang Selatan, dan ditengahi oleh Witjaksono.

Sebagai informasi, Alfian merupakan orang yang melaporkan Baim Wong atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait konten prank KDRT.

Baca juga: Diperiksa Polisi, Kru dan Kamerawan Baim Wong Dicecar 31 Pertanyaan soal Konten Prank KDRT

"Betul (damai)," kata kuasa hukum Alfian, Mila Ayu Dewata Sari saat dihubungi Kompas.com pada Senin (26/12/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam perdamaian tersebut, Mila mengatakan, Alfian bakal memutuskan untuk mencabut laporan tersebut.

Kendati demikian, Mila berujar bahwa Alfian hingga saat ini belum mencabut laporan di Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Penyunting dan Kamerawan Baim Wong Jalani Pemeriksaan Terkait Konten Prank KDRT

"Hari ini atau besok (akan mencabut laporan)," tutur Mila.

Diberitakan sebelumnya, Alfian Rachman Hasibuan melaporkan Baim Wong ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (4/12/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama atau penyebaran berita bohong melalui kanal YouTube Baim Paula.

Laporan terhadap Baim Wong ini dilakukan setelah ia dan istrinya mengunggah video prank di kanal YouTube mereka dengan berpura-pura atau prank melaporkan KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: Baim Wong Sebut Kasus Prank KDRT Sudah Selesai, Pelapor yang Lain Tidak Terima

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/2394/X/2022/RJS ini, Alfian menjerat Baim Wong dengan Pasal Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain laporan ini, Baim Wong masih harus menghadapi dua laporan yang serupa yang dilaporkan oleh Tengku Zanzabella dari Sahabat Polisi dan seorang pengacara bernama Prabowo Febriyanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi