Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani hingga Akhirnya Bebas

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Nikita Mirzani saat menghadiri sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang.
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Nikita Mirzani sebelumnya berstatus tersangka, dia ditahan di rumah tahanan kelas II B Serang, Banten, 25 September 2022.

Kasus bergulir selama tiga bulan di persidangan, kini Nikita Mirzani akhirnya dapat menghidup udara bebas lewat putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

Bagaimana kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra bermula? Berikut rangkumannya.

Baca juga: Divonis Bebas, Nikita Mirzani Dipastikan Pulang ke Rumah Hari Ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instagram Story

Pada Mei 2022, Nikita Mirzani pernah melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto itu diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Nikita Mirzani dilaporkan

Unggahan itu diketahui oleh Haerul Yusi. Dito Mahendra yang mengetahui itupun tidak terima.

Dito lantas melaporkan Nikit Mirzani lewat laporan terkait pelanggaran UU ITE ke Polresta Serang Kota pada Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Tangis dan Sujud Syukur Nikita Mirzani Bebas dari Kasus Dito Mahendra

Jemput paksa

Sejumlah aparat kepolisian sempat melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita di kediamannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 15 Juni 2022 sekitar pukul 03.00 dini hari.

Namun kala itu Nikita enggan keluar rumah dan menemui polisi hingga akhirnya petugas kepolisian meninggalkan rumah Nikita.

Keesokan harinya, Nikita mendatangi Polresta Serang Kota.

Tersangka

Kejari Serang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada 13 Juli 2022.

Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.

Ditangkap

Sempat mangkir dua kali dari pemeriksaan, Nikita Mirzani ditangkap penyidik Polresta Serang Kota pada 21 Juli 2022.

Kabar penangkapan Nikita Mirzani awalnya terungkap lewat sebuah video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagram.

Ramdan menyebut, ada dua mobil polisi yang menjemput Nikita Mirzani. Nikita lalu naik ke mobil polisi bersama anaknya.

Baca juga: Minta Nikita Mirzani Tidak Dibawa ke Rutan, Fitri Salhuteru: Dia Tidak Pura-pura Sakit

Ditahan

Nikita Mirzani lalu ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, pada 25 Oktober 2022.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Persidangan

Persidangan terus bergulir selama dua bulan, tetapi batang hidung Dito Mahendra tak pernah muncul sekalipun.

Alasannya, Dito sedang sakit demam berdarah dan dirawat di RS Pondok Indah, Jakarta.

Setelah absen sebanyak tiga kali, Dito tetap tidak hadir dalam sidang kemarin, Kamis (29/12/2022).

Nikita Mirzani yang menderita penyakit pengapuran tulang pun merasa dipersulit berobat gara-gara kasus tersebut.

Nikita dibebaskan

Pada akhirnya drama panjang Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra selesai.

Karena pihak pelapor tak kunjung hadir, Majelis Hakim PN Serang memutus vonis Nikita Mirzani dibebaskan pada Kamis (29/12/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi