Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Reaksi Anak Nikita Mirzani Tahu Ibunya Bebas dari Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Artis Nikita Mirzani bicara soal vonis bebasnya dari kasus pencemaran nama baik dalam jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani mengungkapkan reaksi anak-anaknya saat melihat ia bebas dari penjara.

Dalam jumpa pers bersama awak media, Nikita Mirzani menjelaskan jika anaknya justru merasa bingung melihat ia sudah berada di rumah.

"'Kok Ami bisa pulang?'" kata Nikita Mirzani mengingat ucapan sang anak ketika bertemu dengannya, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Kulit Nikita Mirzani Budukan Selama di Rutan, Bebas Langsung Berendam Air Panas

Nikita berusaha menjelaskan kepada anaknya kini mereka sudah bisa bersama lagi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia juga langsung bermain dengan anak setelah dua bulan berpisah.

"Hal pertama yang gue lakukan ketemu sama anak, itu pasti, pulang main sama anak bisa tidur di kasur, AC gitu kan," ujar Niki, panggilan akrabnya.

Niki mengaku tidak ada pelajaran yang bisa dipetik dari kasus yang menjeratnya itu.

Baca juga: Divonis Bebas di Kasus Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Kasus Ini Banyak Rekayasanya

"Memang kurangasem tuh Serang, tapi ya sudahlah kalau dibilang 'jadiin pelajaran ya Nikita', 'enggak ini bukan pelajaran'," ujar Nikita.

"Enggak ada yang gue jadiin pelajaran di kasus ini," tambahnya.

Niki merasa bahwa seharusnya pihak pelapor yang seharusnya memetik pelajaran dari kasus pencemaran nama baik ini.

"Mereka yang harusnya belajar gimana sudah memenjarakan Nikita Mirzani orang yang tidak bersalah," tuturnya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Nikita Mirzani hingga Akhirnya Bebas

Terlepas dari itu, Niki mengatakan dirinya sudah mengikhlaskan kejadian yang merugikannya tersebut.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).

Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, sejak 25 Oktober 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi