Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Satu Pelapor Resmi Cabut Laporan Prank KDRT Baim Wong

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
YouTuber Baim Wong menyambangi Bareskrim Polri pada Senin (5/12/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Alfian Rachman Hasibuan akhirnya resmi mencabut laporannya terhadap artis peran Baim Wong atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait konten prank KDRT.

Pencabutan laporan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Pencabutan sudah ada satu, yang Undang Undang ITE," kata Nurma Dewi saat dihubungi pada Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Satu Laporan Prank KDRT Baim Wong Berujung Damai, Dua Kasus Masih Menanti

Saat ditanya kapan pencabutan tersebut terjadi, Nurma tidak mengetahui tanggal pastinya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"(Tapi) Kata penyidiknya sudah dicabut," ungkap Nurma.

Sebelum pencabutan laporan ini, Baim Wong dan Alfian Rachman Hasibuan memutuskan untuk berdamai.

Adapun perdamaian mereka dilakukan melalui sebuah pertemuan di Masjid Al Istiqomah Giriloka, BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (25/12/2022).

Baca juga: Baim Wong Serahkan Surat Perdamaian ke Polisi, Berharap Pelapor Lain Selesaikan Secara Kekeluargaan

Diberitakan sebelumnya, Alfian Rachman Hasibuan melaporkan Baim Wong ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (4/12/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama atau penyebaran berita bohong melalui kanal YouTube Baim Paula.

Laporan terhadap Baim Wong ini dilakukan setelah Baim dan istrinya mengunggah video prank di kanal YouTube mereka dengan berpura-pura atau prank melaporkan KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/2394/X/2022/RJS ini, Alfian menjerat Baim Wong dengan Pasal Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Meski begitu, Baim Wong masih harus menghadapi dua laporan lain soal kasus dugaan laporan palsu terkait konten prank KDRT.

Baca juga: Diperiksa Polisi, Kru dan Kamerawan Baim Wong Dicecar 31 Pertanyaan soal Konten Prank KDRT

Baim Wong juga dilaporkan oleh seseorang bernama Tengku Zanzabella dari Sahabat Polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Sementara seseorang bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong atas kasus dugaan laporan palsu pada Kamis (6/10/2022).

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5098/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.

Sejauh ini, laporan Prabowo Febriyanto masih dalam tahap penyelidikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi