Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Vonis Ditunda, Ayu Thalia Tetap Optimistis Bebas

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terdakwa Ayu Thalia menghadiri sidang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (5/1/2023).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia mengungkap harapannya setelah sidang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (5/1/2023) ditunda.

Ayu Thalia diketahui menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.

Sambil mengepalkan tangan dan tersenyum, Ayu tetap optimistis akan bebas.

"Mohon doanya dari teman-teman. Semoga minggu depan putusannya yang terbaik buat saya. Bebas!" kata Ayu saat ditemui usai persidangan.

Baca juga: Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Ayu Thalia Ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni juga berharap kliennya bisa mendapat vonis yang adil.

"Maka kami mohon semoga minggu depan kepada majelis hakim putusannya bersifat adil bagi klien kami," ungkap Pitra.

Pitra menegaskan, Pasal 311 KUHP Pidana tentang fitnah yang menjerat Ayu Thalia belum tentu terbuki.

"Apa yang dia fitnah? Kan klien kami enggak sebut nama. Kalau enggak sebut nama, yang diadili itu apanya?" ujar Pitra.

Baca juga: Hari Ini, Ayu Thalia Jalani Sidang Vonis atas Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Sebagai informasi, Sidang vonis Ayu Thalia harus ditunda lantaran majelis hakim belum siap.

Selanjutnya, sidang vonis Ayu Thalia dipastikan bakal digelar pada 12 Januari 2023.

Diketahui, Ayu Thalia telah dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pada 24 November 2022.

Sementara, barang bukti berupa flash disc berisi pemberitaan dan rekaman video menjadi milik Nicholas Sean.

Baca juga: Isi Pleidoi Ayu Thalia, Sebut Karier Hancur hingga Menyesal Kenal Nicholas Sean

Lebih jauh, jaksa menuntut Ayu Thalia karena dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana.

Atas tuntutan itu, Ayu telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada 1 Desember 2022.

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Pihak Ayu Thalia Sebut Perkara dengan Nicholas Sean Berawal dari Persoalan Asmara

Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi