Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Revaldo Kembali Ditangkap atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Revaldo berpose di XXI Gandaria City, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Revaldo  terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

Mukti mengatakan, pria bernama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu ditangkap pada Rabu (11/1/2023) kemarin.

“Iya betul penangkapan kemarin,” ujar Mukti dalam pesan tertulis, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Dalami Peran di Kambodja, Revaldo Mencontoh Kakeknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mukti belum mengungkapkan kronologi penangkapan Revaldo.  Mukti mengatakan, pihak kepolisian masih memeriksa Revaldo.

Mukti juga belum mengungkapkan kapan dan detail penangkapan Revaldo.

“Nanti dulu ya masih proses pemeriksaan nanti enggak bisa dikembangin,” ucap Mukti.

“Nanti diinfokan lebih lanjut, tapi dibenarkan (Revaldo ditangkap),” kata Mukti yang menolak mengungkapkan barang bukti.

Baca juga: Kali Pertama Main Film, Baby Jovanca Senang Akting Bareng Adipati Dolken dan Revaldo

Ia juga tak menjawab apakah ada barang bukti yang diamankan.

“Nanti,” tutur Mukti.

Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Revaldo ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.

Revaldo ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun.

Baca juga: Sinopsis Telepon dari Surga, Revaldo Kehilangan Keluarganya

Setelah bebas pada September 2007, Revaldo kembali diamankan polisi pada 20 Juli 2010.

Dia tertangkap tangan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di sekitar Jakarta Barat.

Dinyatakan sebagai pengedar, Revaldo divonis kurungan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh PN Jakarta Barat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi