Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka, Seprai hingga Handuk dengan Bercak Darah Jadi Barang Bukti

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @ferryirawanofficial
Ferry Irawan
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com- Ferry Irawan ditetapkan oleh Polda Jatim sebagai tersangka kasus KDRT Venna Melinda.

Status tersangka Ferry Irawan ditetapkan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti. 

"Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti diantaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, Kamis (12/1/2023), dikutip dari YouTube Tribun Jatim Official.

"Beberapa sampel darah di sana juga sudah diambil oleh penyidik," lanjutnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Ferry Irawan sebagai Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain handuk dan seprai, polisi juga memeriksa enam orang saksi serta CCTV hotel tempat Venna Melinda dan Ferry Irawan menginap di Kediri, Jawa Timur.

"Enam orang saksi di Kediri, diantaranya house keeping hotel, front office, beberapa pegawai hotel yang melihat," ujar Dirmanto.

"Termasuk di sana CCTV saat masuk dan keluar, diperiksa penyidik," imbuhnya.

Pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan pada Ferry Irawan, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Hotman Paris Sebut Venna Melinda Akan Segera Gugat Cerai Ferry Irawan

"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," ucap Dirmanto.

Dirmanto mengatakan Ferry Irawan ditersangkakan dengan pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Pasal yang ditersangkakan adalah pasal 44 dan 45 UU KDRT nomor 23 tahun 2004, karena di situ ada, secara singkat kami sampaikan kekerasan fisik maupun psikis, seperti apa? Sekarang masih didalami," kata Dirmanto. 

Venna Melinda melaporkan suaminya atas tuduhan dugaan KDRT yang dialami pada Minggu (8/1/2023) di sebuah hotel di kota Kediri, Jawa Timur.

Sementara itu, dari hasil visum, Venna Melinda mengalami luka pada bagian hidung, di mana sebelumnya juga sempat viral foto-foto Venna Melinda dengan hidung bercucuran darah.

"Untuk visum sudah. Luka, dari keterangan di hidung," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto.

"Kalau hasil keterangan korban, dia ditekan sama kepalanya terlapor, menekan hidungnya sampai berdarah," imbuh Hendra. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi