Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Revaldo Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Revaldo di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa membenarkan bahwa artis peran Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Revaldo ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (11/1/2023).

“Betul ketangkap kemarin,” ujar Mukti saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Revaldo Kembali Ditangkap atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Mukti mengatakan, dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, Mukti tidak menjawab detail berat barang bukti yang diamankan dari Revaldo.

“Ganja sama sabu (barang buktinya),” ucap Mukti.

“Nanti aja (dikabarin),” lanjut Mukti.

Baca juga: Dalami Peran di Kambodja, Revaldo Mencontoh Kakeknya

Saat ditanya soal lokasi penangkapan Revaldo hingga kronologi artis tersebut ditangkap, Mukti tak membeberkan lebih lanjut.

Mukti mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan.

“Nanti masih pengembangan,” tutur Mukti.

Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Revaldo ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Kali Pertama Main Film, Baby Jovanca Senang Akting Bareng Adipati Dolken dan Revaldo

Revaldo sempat ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.

PN Jaksel lantas memvonisnya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Bebas pada September 2007, Revaldo kembali diamankan polisi pada 20 Juli 2010.

Dia tertangkap tangan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di sekitar Jakarta Barat.

Dinyatakan sebagai pengedar, Revaldo divonis kurungan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh PN Jakarta Barat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi