Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hasil Tes Urine Revaldo, Positif Metamfetamin hingga THC

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Revaldo menghadiri gala premiere film Posesif di Senayan City XXI, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2017).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa artis peran Revaldo positif mengkonsumsi narkoba.

Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine Revaldo setelah ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

“Hasil urine positif Metamfetamin, Amfetamin, dan THC," kata Zulpan di dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Aktor Revaldo karena Kasus Narkoba untuk Ketiga Kalinya...

Zulpan mengatakan, Revaldo ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat ditangkap, Revaldo sedang makan dan pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah handphone dan memeriksa urine Revaldo.

Baca juga: Hasil Tes Urine Aktor Revaldo, Positif Konsumsi Sabu, Ganja, dan Pil Ekstasi

Zulpan mengatakan, berdasarkan hasil interogasi polisi, Revaldo mengaku bahwa ia mendapat sabu dari seseorang bernama Tia. Sementara, ganja diperoleh dari seorang bernama Guntur.

Setelah diintrogasi, Revaldo dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya. Kini polisi tengah melakukan pengembangan terhadap Revaldo.

Revaldo terancam Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Revaldo Berkait Kasus Narkoba

Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Revaldo ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.

Revaldo pernah ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.

PN Jaksel lantas memvonisnya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Baca juga: Tangkap Revaldo di Apartemen, Polisi Temukan Ganja, Pil Ekstasi, hingga Sisa Sabu

Bebas pada September 2007, Revaldo kembali diamankan polisi pada 20 Juli 2010.

Dia tertangkap tangan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di sekitar Jakarta Barat.

Dinyatakan sebagai pengedar, Revaldo divonis kurungan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh PN Jakarta Barat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi