Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kondisi Revaldo Terkini Usai Ditangkap karena Kasus Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Revaldo berpose di XXI Gandaria City, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Dian Maharani


JAKARTA, KOMPAS.com- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap kondisi artis peran Revaldo usai ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba.

Zulpan memastikan kondisi Revaldo baik-baik saja. Kini Revaldo tengah diperiksa pihak kepolisian di Polda Metro Jaya.

“Jadi kondisi saudara Revaldo baik-baik saja. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, masih dalam tahap pemeriksaan dan perkembangan kasusnya,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Hasil Tes Urine Revaldo, Positif Metamfetamin hingga THC

Zulpan mengatakan, Revaldo dalam kondisi baik. Ia memastikan pria asal Yogyakarta ini tidak sedang sakau.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Sakau enggak ada ya, kondisinya cukup baik ya saat ini, normal di bawah pengawasan kita dan ada tim kesehatan Polda Metro Jaya juga,” ucap Zulpan.

Zulpan mengatakan, pihak kepolisian sudah menghubungi pihak keluarga Revaldo untuk memberitahu keberedaan pemeran film Sayap Sayap Patah itu.

Namun, ia belum mengetahui apakah keluarga sudah ada yang membesuk Revaldo atau belum.

Baca juga: Tiga Kali, Revaldo Ditangkap atas Penyalahgunaan Narkoba
“Untuk sementara kita sudah hubungi pihak keluarganya, saya belum tahu udah ada yang besuk atau belum,” tutur Zulpan.

Sebagai informasi, Revaldo ditangkap polisi di apartemen Green Pramuka pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.

Hasil tes urine Revaldo dinyatakan positif Metamfetamin, Amfetamin, dan THC.

Polisi juga menemukan barang bukti ganja, sabu, dan pil ekstasi saat menangkap Revaldo.

Sebagai informasi, ini kali ketiga Revaldo ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.

Revaldo pernah ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006 karena kepemilikan sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.

PN Jaksel lantas memvonisnya dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Bebas pada September 2007, Revaldo kembali diamankan polisi pada 20 Juli 2010.

Dia tertangkap tangan membawa sabu seberat 50 gram saat berada di sekitar Jakarta Barat.

Dinyatakan sebagai pengedar, Revaldo divonis kurungan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh PN Jakarta Barat saat itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi