Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ayu Thalia Divonis 6 Bulan dengan 10 Bulan Masa Percobaan, Jaksa Pikir-pikir

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Ayu Thalia (tengah) setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan 10 bulan masa percobaan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 10 Bulan

"Bagaimana, apa ada tanggapan dari pihak jaksa?" kata hakim ketua bernama Sutadji.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," jawab salah satu anggota JPU yang hadir.

Vonis tersebut menyatakan Ayu Thalia secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dengan putusan 6 bulan pidana.

Akan tetapi, Ayu Thalia tak ditahan lantaran ada hukuman 10 bulan masa percobaan yang juga dijatuhkan kepadanya.

Baca juga: Sidang Vonis Ditunda, Ayu Thalia Tetap Optimistis Bebas

"Saudari (Ayu) terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif pidana. Saudari dijatuhkan hukuman pidana enam bulan dengan masa percobaan 10 bulan," ujar Sutadji.

"Enam bulan tidak perlu dijalani. Kalau dalam waktu 10 bulan, Anda melakukan tindak pidana, maka yang 6 bulan tadi dimasukkan dan tindak pidana baru akan diproses," lanjutnya.

Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 7 bulan penjara oleh JPU yang dibacakan dalam sidang pada 24 November 2022.

Baca juga: Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Ayu Thalia Ditunda

Majelis hakim menyatakan Ayu Thalia dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana.

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.

Baca juga: Isi Pleidoi Ayu Thalia, Sebut Karier Hancur hingga Menyesal Kenal Nicholas Sean

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi