Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ferry Irawan Tersangka KDRT, Polisi Periksa 6 Saksi hingga Rekaman CCTV

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Venna Melinda dan Ferry Irawan ditemui usai menjalani shalat Idul Fitri bersama di masjid yang terletak tak jauh dari kediaman mereka di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2022).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan aktor Ferry Irawan, suami Venna Melinda, sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Venna Melinda diketahui melaporkan suaminya, Ferry Irawan, atas kasus dugaan KDRT yang dialami di sebuah hotel daerah Kediri, Jawa Timur.

Baca juga: Kecewa Saat Ferry Irawan Menyangkal Lakukan KDRT di Depan Polisi, Venna Melinda: Dari Situ Saya Ingin Cerai

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, barang bukti serta olah TKP, status Ferry Irawan naik dari saksi menjadi tersangka.

Berikut rangkumannya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Gelar perkara

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, penetapan status tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Hidungnya Ditekan dengan Dahi Ferry Irawan, Venna Melinda: Tolong Jangan, Ini Patah

"Sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) ini akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirmanto.

2. Periksa enam saksi

Penetapan tersangka terhadap Ferry Irawan juga dilakukan setelah penyidik melakukan olah TKP dan memeriksa sekitar 6 orang saksi.

Baca juga: Bicara KDRT yang Dialami, Venna Melinda Mengaku Dibekap hingga Dipiting Ferry Irawan

Keenam saksi tersebut adalah house keeping, front office dari hotel tempat Venna Melinda menginap di Kediri.

3. Barang bukti

Dari tempat kejadian perkara itu juga, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil rekaman CCTV.

Baca juga: Polisi Tetapkan Ferry Irawan sebagai Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda

"Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya," kata Dirmanto.

4. Layangkan surat

Dengan penetapan Ferry sebagai tersangka, polisi melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferry Irawan untuk kembali menjalani peneriksaan pada Senin (16/1/2023).

Baca juga: Dulu Dikabarkan Tak Merestui Pernikahan Venna Melinda, Verrel Bramasta Ternyata Pernah Minta Adiknya Selidiki Ferry Irawan

"Nanti hari Senin mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan dari penyidik," kata Dirmanto.

Ferry Irawan ditersangkakan dengan pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi