Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kasus Ayu Thalia Vs Nicholas Sean, Vonis 6 Bulan Penjara dan Tangisan di Persidangan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Ayu Thalia (tengah) setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayu Thalia divonis 6 bulan pidana dengan masa percobaan selama 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).

Ayu Thalia divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.

Namun, karena masa percobaan, Ayu Thalia tak ditahan.

Ayu pun tak mampu menahan air matanya setelah mendengar vonis tersebut. Berikut rangkuman Kompas.com:

Baca juga: Divonis dengan Masa Percobaan, Ayu Thalia Tak Dipenjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Vonis bagi Ayu

Majelis hakim menyatakan Ayu Thalia dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana.

"Pertama, menyatakan Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memfitnah. Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 bulan penjara. Ketiga, menetapkan pidana itu tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari sebelum masa percobaan selama 10 bulan penjara berakhir, terdakwa kembali terjerat tindak pidana," kata hakim ketua bernama Sutadji dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang pada 24 November 2022.

Baca juga: Ayu Thalia Menangis Divonis 6 Bulan Penjara dengan 10 Bulan Masa Percobaan

2. Penjelasan hakim ketua, Ayu tak dipenjara

Di akhir persidangan, hakim ketua Sutadji kembali memberi penjelasan mengenai vonis Ayu Thalia tersebut.

"Jadi begitu, Saudara terbukti dalam dakwaan alternatif pidana. Saudara dijatuhkan pidana enam bulan dengan masa percobaan 10 bulan," ungkap hakim ketua.

"Enam bulan tidak perlu dijalani. Kalau dalam waktu 10 bulan, Anda melakukan tindak pidana, maka yang enam bulan tadi dimasukkan dan tindak pidana baru akan diproses," lanjutnya.

3. Ayu Thalia menangis

Setelah mendengarkan vonisnya, Ayu terlihat mengatupkan kedua telapak tangannya ke wajahnya, lalu mulai menangis.

Baca juga: Ayu Thalia Divonis 6 Bulan dengan 10 Bulan Masa Percobaan, Jaksa Pikir-pikir

Terdengar, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni juga meneriakkan "Alhamdulillah" setelah putusan itu dibacakan.

Ditemui setelah persidangan, Ayu mengaku bersyukur atas putusan tersebut.

“Ya, merasa bersyukur ya atas putusan ini. Enggak ada kata-kata lain cuma rasa terima kasih aja pada Tuhan, pada Pak Hakim, pada pengacara saya, ini sudah pasti," ucap Ayu Thalia.

4. Duduk perkara

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Baca juga: Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 10 Bulan

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Baca juga: Hari Ini, Ayu Thalia Jalani Sidang Vonis atas Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sementara, laporan Nicholas Sean terus diproses ke meja hijau hingga Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi