Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Nicholas Sean: Artinya Terbukti Fitnah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Nicholas Sean dan Ahmad Ramzy saat ditemui usai hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik terdakwa Ayu Thalia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/6/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayu Thalia telah divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).

Ayu divonis atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.

Atas vonis tersebut, Nicholas Sean diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, angkat bicara.

Baca juga: Kasus Ayu Thalia Vs Nicholas Sean, Vonis 6 Bulan Penjara dan Tangisan di Persidangan

Ramzy mengapresiasi majelis hakim PN Jakarta Utara dan menyebut vonis tersebut sudah adil.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Tidak jauh berbeda dari tuntutan walaupun ada percobaan. Kami mengapresiasi, artinya apa yang Sean laporkan, terbukti bahwa AT melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Sean," kata Ramzy dihubungi Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

"Dengan AT dinyatakan bersalah, itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi kami," lanjutnya.

Baca juga: Divonis dengan Masa Percobaan, Ayu Thalia Tak Dipenjara

Karena divonis dengan 10 bulan masa percobaan, Ayu Thalia tak dipenjara.

Menurut Ramzy, putusan itu adalah kewenangan mutlak yang dimiliki oleh majelis hakim.

"Artinya itu kapasitas hakim, apa pun yg diputuskan majelis hakim kami menghormati. Artinya hakim dalam memutuskan suatu perkara bebas dari pengaruh pihak mana pun," ungkap Ramzy.

Baca juga: Ayu Thalia Menangis Divonis 6 Bulan Penjara dengan 10 Bulan Masa Percobaan

Diketahui, majelis hakim menyatakan Ayu Thalia dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang pada 24 November 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi