Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tanggapi Vonis Ayu Thalia, Nicholas Sean: Yang Penting Dinyatakan Bersalah dan Dihukum

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Nicholas Sean dan Ahmad Ramzy saat ditemui usai hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik terdakwa Ayu Thalia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/6/2022).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean angkat bicara terkait vonis Ayu Thalia.

Diketahui, Ayu telah divonis 6 bulan pidana dengan masa percobaan selama 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).

Ayu divonis atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Sean.

Baca juga: Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Nicholas Sean: Artinya Terbukti Fitnah

Diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, Sean mengaku puas atas vonis tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Artinya, hasil putusannya dia tidak ambil pusing, apa pun dipercayakan kepada majelis hakim. Apa pun keputusannya dia terima, yang penting Ayu dinyatakan bersalah dan dihukum," kata Ramzy dihubungi Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

Pihak Sean juga tidak keberatan dengan fakta bahwa Ayu Thalia tak dipenjara karena vonis dengan 10 bulan masa percobaan.

"Artinya itu kapasitas hakim, apa pun yang diputuskan majelis hakim kami menghormati. Hakim dalam memutuskan suatu perkara bebas dari pengaruh pihak manapun," ungkap Ramzy.

Baca juga: Kasus Ayu Thalia Vs Nicholas Sean, Vonis 6 Bulan Penjara dan Tangisan di Persidangan

Pihak Sean juga mengapresiasi majelis hakim PN Jakarta Utara dan menyebut vonis tersebut sudah adil.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Tidak jauh berbeda dari tuntutan walaupun ada percobaan. Kami mengapresiasi, artinya apa yang Sean laporkan, terbukti bahwa AT melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Sean,"

"Dengan AT dinyatakan bersalah, itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi kami," lanjutnya.

Diketahui, majelis hakim menyatakan Ayu Thalia dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang pada 24 November 2022.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi