Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Direhabilitasi, Revaldo Tetap Terancam 4 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Artis peran Revaldo Fifaldi yang mengenakan rompi tahanan berwarna orange, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2023).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Revaldo Fifaldi tetap terancam pidana penjara 4 tahun karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Meski mendapat rehabilitasi, proses hukum Revaldo tetap berjalan.

"Direhabilitasi tergantung kebutuhan haknya. Kalau proses tetap dilakukan sampai pengadilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Akui Kambuh, Revaldo: Saya Pecandu yang Punya Masalah Mental

Revaldo dijerat dengan Pasal 111 subsider ke Pasal 112 dan subsider ke Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita bisa lihat (dari pasal yang dikenakan, hukumannya mencapai) 4 tahun penjara," kata Trunoyudo.

Di sisi lain, Revaldo sudah meminta maaf kepada semua orang yang sudah percaya kepadanya.

Baca juga: Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Akan Jalani Rehabilitasi

Kembali melakukan kesalahan yang sama, Revaldo berharap dirinya bisa sembuh dari ketergantungan.

"Mudah-mudahan saya bisa sehat kembali bisa sembuh dan bisa kembali dipercaya oleh teman-teman semua," imbuhnya.

Revaldo mengaku relapse (kambuh) dan memiliki masalah mental. Alasan itu yang membuat dia kembali memakai narkoba.

Baca juga: Revaldo Minta Maaf Tiga Kali Ditangkap gara-gara Narkoba

Aktor tersebut berterima kasih karena menerima teguran langsung dari polisi.

Sebagai informasi, Revaldo ditangkap polisi di apartemen Green Pramuka pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.

Hasil tes urine Revaldo dinyatakan positif Metamfetamin, Amfetamin, dan THC.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi