JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Revaldo kembali ditangkap atas kasus narkoba pada Selasa (10/1/2023).
Ini merupakan kali ketiga Revaldo terjerat kasus serupa setelah ditangkap pada 2006 dan 2010.
Dalam keterangannya, Revaldo menyebut bahwa dia adalah pecandu yang punya masalah mental dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca juga: Rekam Jejak Kasus Narkoba Revaldo, Tiga Kali Ditangkap, Kali Ini Mengaku Sakit Mental
Revaldo bakal menjalani rehabilitasi, tetapi ancaman 4 tahun penjara tetap membuntutinya. Berikut rangkuman Kompas.com:
1. Revaldo minta maaf
Sambil menunduk, Revaldo meminta maaf kepada keluarga dan teman-temannya atas perbuatannya.
"Pertama-tama saya meminta maaf kepada keluarga dan teman-teman yang sudah mempercayai saya," ujar Revaldo Fifaldi yang mengenakan rompi tahanan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Direhabilitasi, Revaldo Tetap Terancam 4 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba
Revaldo merasa lebih baik dia mendapat teguran dari pihak polisi daripada Tuhan.
"Lebih baik ditegur sama abang-abang (polisi) ini daripada ditegur sama Yang Maha Kuasa, terima kasih," ujar Revaldo Fifaldi.
2. Mengaku relapse
Revaldo mengaku kambuh atau relapse sehingga dia kembali mengonsumsi narkoba.
"Saya relapse, saya adalah pecandu yang mempunyai masalah mental," ujar Revaldo.
Baca juga: Akui Kambuh, Revaldo: Saya Pecandu yang Punya Masalah Mental
Dalam perkara ini, Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 112 Ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Direhabilitasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Revaldo adalah residivis narkoba dan menjalani rehabilitasi.
"Direhabilitasi tergantung kebutuhan haknya. Kalau proses tetap dilakukan sampai pengadilan," ujar Trunoyudo.
Baca juga: Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Akan Jalani Rehabilitasi
Trunoyudo menambahkan, rehabilitasi untuk Revaldo diberikan sebagai bentuk rasa kemanusiaan, tetapi kasus hukumnya tetap diproses.
"Ini tetap diproses, sedangkan dari aspek pengguna, sisi kemanusiaan, diberikan haknya untuk memberikan atau menerima medis," lanjut Trunoyudo.
Sebagai informasi, Revaldo ditangkap polisi di Apartemen Green Pramuka pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.
Hasil tes urine Revaldo dinyatakan positif Metamfetamin, Amfetamin, dan THC.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.