Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dijemput Keluarga, Revaldo Dibawa ke BNN Lido untuk Jalani Rehabilitasi Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Polda Metro Jaya
Aktor Revaldo Fifaldi saat ditemui di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Revaldo Fifaldi dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cigombong, Bogor, Jawa Barat, mulai Senin (16/1/2023).

Hal tersebut dipastikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Terhadap tersangks R dilakukan proses rehabilitasi mulai hari ini. Proses rehabnya, yaitu di daerah Lido dan ini milik BNN. Layanan untuk rehab ini berbasis pada hasil daripada rekomendasi tim asesmen terpadu," kata Yudo dalam konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: Polisi Lanjutkan Penyidikan Kasus Narkoba Aktor Revaldo meski Tersangka Direhabilitasi

Yudo menambahkan, Revaldo dijemput oleh pihak keluarga untuk kemudian diantar ke BNN Lido.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tersangka R dijemput keluarganya, kemudian nanti akan dilakukan juga pengawalan pengamanan dari penyidik sampai nanti ke tempat di daerah Lido," ucap Yudo.

Dari hasil asesmen awal, Yudo menyebut Revaldo bakal menjalani masa rehab selama 12 bulan.

Baca juga: Rekomendasi BNN, Aktor Revaldo Direhabilitasi Narkoba Selama 12 Bulan

"Pemberinya adalah BNNP, namun dalam rekomendasi tertulis itu dinyatakan selama 12 bulan untuk menjalani rehabilitasi. Namun nanti situasional perkembangan, adanya di BNN," tutur Yudo.

Sebagai informasi, Revaldo ditangkap polisi di Apartemen Green Pramuka pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.

Hasil tes urine Revaldo dinyatakan positif Metamfetamin, Amfetamin, dan THC.

Baca juga: Polisi Buru Dua Orang Pemasok Narkoba ke Aktor Revaldo

Ini merupakan kali ketiga Revaldo terjerat kasus serupa setelah ditangkap pada 2006 dan 2010 silam.

Dalam perkara ini, Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 112 Ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi