Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kasus KDRT, Ferry Irawan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Polda Jawa Timur
Ferry Irawan menceritakan kronologi peristiwa dugaan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda, saat menghadiri penggilan polisi sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur, Senin (16/1/2023).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Pesinetron Ferry Irawan ditahan usai statusnya kini menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Ferry resmi ditahan mulai Senin (16/1/2023) malam.

“Kita melakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan. Kemudian malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagai mana diatur dalam Pasal 21 KUHAP jadi syarat obyektif yang dimiliki oleh penyidik untuk dilakukan penahanan,” ujar Dirmanto kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Dirmanto mengatakan, Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus KDRT terhadap Venna Melinda ini.

Baca juga: Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Tadi saya sampaikan, kewenangan (menahan Ferry) itu kan penyidik sebagai mana Pasal 21 KUHAP bahwa penyidik memiliki kewenangan terhadap pidana yang ancamannya di atas lima tahun,” ujar Dirmanto.

Dirmanto mengatakan, penyidik melakukan penahanan setelah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap Ferry dan barang-barang bukti yang ada.

Tak hanya diperiksa oleh penyidik, pihak kepolisian juga memastikan kondisi kesehatan Ferry baik-baik saja. Sehingga tak ada kendala untuk Ferry ditahan.

“Jadi setelah tadi diperiksa oleh dokter, tadi dilakukan pemeriksaan sidik jari ya memastikan bahwa betul yang bersangkutan ini betul FI,” tutur Dirmanto.

Baca juga: Beri Pesan untuk Venna Melinda, Ferry Irawan: Abi Mohon pada Mena

Sebelumnya diketahui, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan, ke Polda Jawa Timur atas tuduhan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Minggu (8/1/2023).

Venna kemudian dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023).

Berdasarkan informasi, dugaan KDRT terhadap ibu kandung Verrel Bramasta itu terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Kediri.

Diketahui, Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah di Bali, Senin (7/3/2022).

Ferry menikahi Venna Melinda dengan mahar seperangkat alat shalat dan perhiasan berlian seberat 80 gram.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi