Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Perkembangan Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Ditahan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Venna Melinda dan Ferry Irawan ditemui usai menjalani shalat Idul Fitri bersama di masjid yang terletak tak jauh dari kediaman mereka di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Venna Melinda akhirnya ditindak lanjuti dengan cepat.

Venna Melinda melaporkan suaminya, Fery Irawan atas dugaan KDRT ke Polda Jawa Timur pada Minggu (8/1/2023).

Pada Senin (9/1/2023), Venna langsung menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Sebagai informasi, peristiwa KDRT itu terjadi di sebuah hotel di Kediri.

Baca juga: Kasus KDRT, Ferry Irawan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selang sepekan laporan Venna Melinda, Ferry Irawan ditahan pada Senin (16/1/2023).

Kompas.com merangkum perjalanan kasus KDRT Venna hingga akhirnya Ferry ditahan.

Ferry Irawan ditetapkan tersangka

Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus KDRT Venna Melinda pada Kamis (12/1/2023).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto. Dirmanto mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Ferry atas gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Verrell Bramasta Menangis Saat Venna Melinda Bilang Maafin Mama, Mama Kesepian

Sebelumnya, kata Dirmanto, tim penyidik juga sudah melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri.

Polisi pun telah memeriksa saksi dari pihak keluarga maupun pegawai hotel dan menyita barang bukti.

"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Meski sudah dinyatakan tersangka atas kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan tidak langsung ditahan.

Baca juga: Beri Pesan untuk Venna Melinda, Ferry Irawan: Abi Mohon pada Mena

Polisi masih melakukan penyidikan atas KDRT yang menimpa Venna Melinda dengan melakukam berbagai pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Polisi kemudian menjadwalkan pemanggilan Ferry kembali ke Polda Jatim pada Senin (16/1/2023) kemarin.


Ferry jalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 6 jam

Dirmanto mengatakan, Ferry hadir pemeriksaan perdananya di Polda Jatim sebagai tersangka kasus KDRT Venna Melinda pada Senin kemarin.

Ferry hadir didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang sejak pukul 10.00 WIB.

Sampai lebih dari 6 jam, Ferry masih diperiksa.

Dirmanto tak membeberkan berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Ferry. Namun, yang jelas seputar kasus KDRT Venna Melinda.

Baca juga: Ferry Irawan Sebut Ingin Berdamai, tetapi Pintu Komunikasi Tertutup

Polisi periksa fisik dan psikis Ferry

Tak hanya diperiksa soal kasus, ternyata kondisi kesehatan Ferry juga diperiksa oleh dokter yang ada di Polda Jatim.

Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim memastikan kondisi kesehatan Ferry dalam keadaan baik.

“(Tadi) memeriksa darah. Kita ambil darah, kita periksa fisik, termasuk kita pemeriksaan fisiknya dan pemeriksaan jantung,” ujar Erwin.

Saat ditanyakan rekam medis Fery yang sempat dinyatakan mengidap sakit syaraf pada tahun 2021, Erwin memastikan kondisi pesinetron tersebut kini sudah baik-baik saja.

Tidak hanya pemeriksaan fisik, dokter juga memeriksa psikis dari Ferry Irawan. Hasilnya, semuanya baik-baik saja.

Ferry ditahan

Oleh karena itu, penyidik menyimpulkan bahwa Ferry bisa ditahan dengan segala pemeriksaan dan juga bukti-bukti yang ada.

“Jadi setelah tadi diperiksa oleh dokter, tadi dilakukan pemeriksaan sidik jari ya memastikan bahwa betul yang bersangkutan ini betul FI,” ujar Dirmanto.

“Kita melakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan. Kemudian malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP jadi syarat obyektif yang dimiliki oleh penyidik untuk dilakukan penahanan,” lanjut Dirmanto.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan terancam Pasal 44 dan 45 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi