Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Video Jumpa Pers Jessica Iskandar Bakal Diputar dalam Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Stefanus

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Revi C Rantung
Jessica Iskandar, Vincent Verhaag dan kuasa hukum, Rolland E Potu, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal memutar video jumpa pers Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag pada sidang selanjutnya.

Video jumpa pers tersebut mengenai penjelasan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag yang diduga mengalami penipuan dan atau penggelapan dari Komisioner Triip.id, Christopher Stefanus Budianto.

Sementara video jumpa pers tersebut bakal diputar dalam sidang kasus dugaan perbuatan melawan hukum klasifikasi perkara pencemaran nama baik yang dilayangkan Stefanus terhadap Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag.

Baca juga: Pihak Stefanus Minta Jessica Iskandar Buktikan soal Kerugian Hampir Rp 10 Miliar

"Nanti itu akan diputar. Tadikan perintah ketua majelis akan diputar video press conference yang dilakukan oleh klien kami, Ibu Jessica dan Pak Vincent," tutur kuasa hukum Jessica dan Vincent, Rolland E Potu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di sisi lain, menurut pantauan Kompas.com, dalam sidang hari ini Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag terlihat tidak hadir. Mereka hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Sama seperti mereka, Stefanus sebagai pihak penggugat juga tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Togar Situmorang.

Baca juga: Ketika Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Digugat Stefanus Rp 50 Miliar...

"Hari ini kami menyerahkan jawaban, jawaban kami menyangkal, tetap, apa yang menjadi gugatan pihak lawan karena klien kami bukan tujuan untuk melakukan pencemaran tersebut. Tetapi dia menceritakan kronologi peristiwa musibah yang dialami," tutur Rolland.

Untuk diketahui, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.

Baca juga: [POPULER HYPE] Jessica Iskandar Digugat Rp 50 Miliar | Kronologi Siswa Korut Dieksekusi karena Drakor

Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Kendati demikian, Stefanus justru menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan klasifikasi perkara pencemaran nama baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi