Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Gugat Balik Stefanus, Minta Ganti Rugi Rp 60 Miliar

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Revi C Rantung
Jessica Iskandar saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, menayangkan gugatan balik atau rekonvensi terhadap Komisioner Triip.id, Christopher Stefanus Budianto.

Gugatan rekonvensi tersebut dilayangkan mereka melalui kuasa hukumnya, Rolland E Potu, dalam sidang perdata kasus dugaan perbuatan melawan hukum klasifikasi perkara pencemaran nama baik.

"Hari ini kita menyerahkan jawaban. Jawaban kami menyangkal karena klien kami bukan untuk melakukan pencemaran tersebut. Tetapi dia menceritakan kronologi peristiwa musibah yang dialami," kata Rolland E Potu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Video Jumpa Pers Jessica Iskandar Bakal Diputar dalam Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Stefanus

"Di dalam jawaban kami tadi, kami juga menyampaikan gugatan balik terhadap Stefanus. Iya, gugatan rekonvensi," ucap Rolland melanjutkan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam gugatan rekonvensi tersebut, Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar meminta ganti rugi terhadap Stefanus berupa uang senilai Rp 60 miliar.

"Poinnya gugatan balik, kami meminta ganti rugi terkait adanya gugatan ini (perbuatan melawan hukum) sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami dan kami meminta Rp 60 miliar," kata Rolland.

Baca juga: Pihak Stefanus Minta Jessica Iskandar Buktikan soal Kerugian Hampir Rp 10 Miliar

Untuk diketahui, Jessica Iskandar mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total dari 11 mobil yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.

Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Baca juga: Ketika Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Digugat Stefanus Rp 50 Miliar...

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Kendati demikian, Stefanus justru menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan klasifikasi perkara pencemaran nama baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi