Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pihak Stefanus Pertanyakan Kedudukan Hukum Laporan Penipuan dengan Korban Jessica Iskandar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Kuasa Hukum pengusaha CSB, Togar Situmorang saat ditemui usai persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Triip.id, Christopher Stefanus Budianto, melalui kuasa hukumnya, Togar Situmorang, mempertanyakan kedudukan hukum laporan polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban Jessica Iskandar.

Sebagai informasi, setelah Jessica Iskandar mengaku mengalami dugaan penipuan dari Stefanus, ia mengeklaim telah membuat laporan polisi melalui Septio Jatmiko Prabowo Putra yang kini merupakan mantan kuasa hukumnya.

"Yang melaporkan itu siapa? Seharusnya korban (yang malaporkan). Legal standing-nya di mana ini pelapor? Ini terlapor tidak kenal dengan terlapor, terlapor juga tidak kenal dengan pelapor," ucap Togar di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Alasan Stefanus Tidak Pernah Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan yang Dilaporkan Jessica Iskandar

Dengan begitu, Togar merujuk pada Pasal 1 angka 24 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Coba baca. Yang harus melaporkan itu yang adalah korban. Legal standing-nya di mana? Pelapor tidak kenal dengan terlapor, terlapor tidak kenal dengan pelapornya. Karena tidak kenal, dia (Stefanus) mau ngomong apa?" tutur Togar.

Togar mengkhawatirkan kasus yang dilaporkan Jessica Iskandar dengan menggunakan nama Septio Jatmiko Prabowo Putra nantinya seperti kasus dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra.

Baca juga: Tanggapan Pihak Stefanus soal Gugatan Balik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag

"Jangan nanti kasus Nikita Mirzani terjadi lagi nih. Negara sudah membiayai proses dari polisi sampai kejaksaan, ke penuntut umum, sampai pengadilan, tapi orang yang melaporkan itu tidak muncul. Karena apa? Saksi pelapor itu wajib didengarkan di dalam persidangan," ungkap Togar.

Karena alasan tersebut, kata Togar, Stefanus tidak pernah menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai terlapor.

"Dia (Stefanus) bilang, 'Abang, saya enggak kenal lho sama pelapor ini, Bang', 'ya sudah, kalau kamu tidak kenal, coba buat surat'. Dia sudah meminta perlindungan hukum karena tidak kenal pelapor," tutur Togar.

Baca juga: Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Gugat Balik Stefanus, Minta Ganti Rugi Rp 60 Miliar

Untuk diketahui, dalam SP2HP nomor 4363/XII/RES.1.11./2022/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penyidik sudah melayangkan pemanggilan terhadap Stefanus sebanyak dua kali, tetapi ia tidak hadir.

Masih dalam SP2HP tersebut, rencana tindak lanjut penyidik adalah menerbitkan surat membawa Stefanus.

Adapun Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag dalam jumpa pers pada Juli 2022 mengaku sebagai korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan dari Komisioner Triip.id, Christopher Stefanus Budianto.

Baca juga: Pihak Stefanus Minta Jessica Iskandar Buktikan soal Kerugian Hampir Rp 10 Miliar

Dalam kesempatan tersebut, mereka mengaku mengalami kerugian hingga Rp 9,853 miliar, di mana nilai tersebut merupakan total dari 11 mobil yang Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.

Atas peristiwa ini, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag melalui Septio Jatmiko Prabowo Putra—kini sudah mantan kuasa hukum—melaporkan Christopher Stefanus Budianto ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Kendati demikian, Stefanus tidak terima disebut sebagai penipu oleh Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag.

Oleh karena itu, Stefanus menggugat keduanya secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum dengan klasifikasi perkara pencemaran nama baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi