Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Sebut Psikis Rizky Billar Terganggu Setelah Alami Dugaan Ancaman Kekerasan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Rizky Billar memeluk dan mencium kening istrinya, Lesti Kejora, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Polisi menyatakan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara Lesti dan Billar telah selesai dan berakhir damai.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizky Billar, Sadarkh Seskoadi, mengeklaim bahwa psikis kliennya terganggu usai mengalami dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Bukan hanya Rizky Billar, kata Sadarkh Seskoadi, istri dari artis peran tersebut, Lesti Kejora, juga mengalami hal yang sama.

"Memang dari Mas Rizky bersama dengan Mbak Lesti merasa saat ini kondisinya tidak kondusif dengan apa yang dilakukan oleh netizen tersebut," ujar Sadarkh Seskoadi saat ditemui di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Jalani Pemeriksaan atas Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan

Dengan begitu, Sadarkh Seskoadi mengatakan bahwa Rizky Billar harus mengambil tindakan secara tegas dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke polisi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Perlu kita sama-sama pahami, memang terkait dengan netizen ini kan kadang kala dalam menyampaikan sesuatu itu lebih cepat jempol daripada pikiran ya. Jadi saya enggak tahu juga motifnya apa," kata Sadarkh Seskoadi.

Adapun Rizky Billar melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2023.

Baca juga: Rizky Billar Laporkan Sejumlah Akun Media Sosial Setelah Dapat Ancaman Kekerasan

Rizky Billar melaporkan akun-akun media sosial ini karena ia merasa geram setelah mendapatkan dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Rizky Billar melaporkan sejumlah akun tersebut terkait Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi