Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sahabat Polisi Cabut Laporan terhadap Baim Wong Terkait Konten Prank KDRT

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Artis peran Baim Wong usai melaporkan pencatutan namanya dalam penipuan bermodus Giveaway ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/1/2023).di media sosial
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkap, Tengku Zanzabella dari Sahabat Polisi sudah mencabut laporannya terhadap Baim Wong atas kasus dugaan laporan palsu terkait konten prank KDRT.

“Jadi kemarin setelah dilakukan proses dari Sahabat Polisi juga ingin mencabut (laporannya) tapi kita proses sampai SP3-nya keluar,” ujar Nurma di Polres Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

Meski Sahabat Polisi dalam proses pencabutan lapoan, Nurma mengatakan, penyidik masih melakukan penyelidikan. Hal itu karena belum keluarnya surat pemberhentian penyidikan atau SP3.

Baca juga: Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Baim Wong Diperiksa Terkait Konten Prank KDRT

“Sementara ini lagi diproses semua, lagi diproses belum ada yang diberhentikan,” ucap Nurma.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya diketahui, ada tiga pihak yang melaporkan Baim ke Polres Metro Jakarta Selatan karena konten KDRT-nya.

Yang pertama, Alfian Rachman Hasibuan yang melaporkan Baim Wong ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (4/12/2022) atas kasus dugaan pencemaran nama atau penyebaran berita bohong melalui kanal YouTube Baim Paula.

Baca juga: Ketika Raffi Ahmad, Atta Halilintar dan Baim Wong Antar Erick Thohir Daftar Jadi Ketum PSSI

Laporan terhadap Baim Wong ini dilakukan setelah Baim dan istrinya mengunggah video prank di kanal YouTube mereka dengan berpura-pura atau prank melaporkan KDRT di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/2394/X/2022/RJS ini, Alfian menjerat Baim Wong dengan Pasal Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Namun, Alfian mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelum pencabutan laporan ini, Baim Wong dan Alfian Rachman Hasibuan memutuskan untuk berdamai.

Baca juga: Terjun di Dunia Basket, Raffi Ahmad Kerap Rebutan Pemain dengan Gading Marten dan Baim Wong

Adapun perdamaian mereka dilakukan melalui sebuah pertemuan di Masjid Al Istiqomah Giriloka, BSD City, Tangerang Selatan, Minggu (25/12/2022).

Tak hanya Alfian, Tengku Zanzabella dari Sahabat Polisi juga dikabarkan dalam proses pencabutan laporan.

Tengku diketahui melaporkan Baim atas dugaan laporan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022). Sementara, kini tersisa Prabowo Febriyanto juga yang belum mencabut laporannya. Prabowo melaporkan Baim Wong atas kasus dugaan laporan palsu pada Kamis (6/10/2022).

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5098/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.

Sejauh ini, laporan Prabowo Febriyanto masih dalam tahap penyelidikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi