Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rizky Billar Laporkan Dugaan Ancaman Kekerasan, Diperiksa bersama Lesti Kejora

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar YouTube Leslar Entertainment
Rizky Billar dan Lesti Kejora
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hari yang lalu, artis peran Rizky Billar dan istrintya, Lesti Kejora menyambangi Polda Metro Jaya.

Tidak hanya berdua, pasangan tersebut juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi dalam kesempatan tersebut.

Setelah keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak menjelaskan maksud kedatangannya.

Sementara, Sadrakh Seskoadi mengatakan urusan kliennya itu belum bisa diungkapkan kepada publik karena masih bersifat rahasia.

Baca juga: Rizky Billar Laporkan Sejumlah Akun Media Sosial Setelah Dapat Ancaman Kekerasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan

Pada kesempatan berbeda, Sadrakh Seskoadi mengatakan bahwa maksud kedatangan Rizky Billar dan Lesti Kejora di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Berita acara pemeriksaan (BAP) yang dijalani keduanya itu merupakan tindak lanjut atas laporan Rizky Billar beberapa waktu lalu.

"Klien kami (Rizky Billar dan Lesti Kejora) hadir di Polda Metro Jaya terkait dengan laporan sudah dilaporkan," ucap kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Jalani Pemeriksaan atas Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan

Dugaan ancaman kekerasan

Rizky Billar melaporkan sejumlah akun media sosial atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2023.

"Kalau untuk laporan sendiri memang sudah dilaporkan sejak awal bulan," kata Sadrakh Seskoadi.

"Arahnya lebih kepada ancaman kekerasan," tutur Sadrakh Seskoadi lagi.

Namun Sadrakh tidak mengungkapkan bentuk ancaman yang didapat karena menyangkut proses penyelidikan.

Adapun laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Rizky Billar menyangkakan sejumlah akun tersebut berupa Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Psikis Rizky Billar Terganggu Setelah Alami Dugaan Ancaman Kekerasan

Terganggu

Menurut Sadrakh Seskoadi, ancaman kekerasan melalui media elektronik tersebut cukup menganggu Lesti dan Billar.

"Memang dari Mas Rizky bersama dengan Mbak Lesti merasa saat ini kondisinya tidak kondusif dengan apa yang dilakukan oleh netizen tersebut," ujar Sadrakh Seskoadi.

Karena itu Rizky Billar merasa harus mengambil tindakan secara tegas dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke polisi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi