Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

4 Fakta Lutfi Agizal Laporkan Pemilik Akun Konten Nenek Mandi Lumpur ke Polda Metro Jaya

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/Lutfi Agizal
Lutfi Agizal berpose dalam salah satu unggahan di akun Instagram-nya.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini konten nenek mandi lumpur tengah ramai diperbincangkan publik.

Pasalnya, konten tersebut dianggap menjual kesedihan dari nenek-nenek mandi lumpur pada malam hari demi mendapatkan hadiah dari penontonnya.

Sebagian orang merasa resah dengan adanya konten nenek mandi lumpur tersebut. Salah satunya, aktor Lutfi Agizal.

Baca juga: Lutfi Agizal Bantah Pansos Usai Laporkan Pemilik Akun Konten Nenek Mandi Lumpur

Lutfi Agizal melaporkan lima pengguna akun TikTok yang membuat konten nenek mandi lumpur ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (21/1/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com merangkum fakta di balik laporan Lutfi Agizal.

1. Laporkan lima pengguna akun konten nenek mandi lumpur

Kuasa hukum yang mendampingi Lutfi, Sukardin, mengatakan, kliennya melaporkan lima pengguna akun TikTok yang membuat konten nenek mandi lumpur.

Salah satu yang dilaporkan Lutfi adalah pemuda asal NTB (Nusa Tenggara Barat), Sultan Ahyar.

Baca juga: Lutfi Agizal Laporkan Pemilik Konten Nenek Mandi Lumpur ke Polda Metro Jaya

Sultan diketahui baru-baru ini viral karena pengakuannya soal penghasilan yang didapat dari konten nenek mandi lumpur hingga meminta uang Rp 200 juta ke Jhon LBF.

“Ada lima akun yang dilaporkan. Sultan kan lagi ditangani Polda NTB. Termasuk itu juga yang kami laporkan. Ada banyak yang kami bawa alat buktinya screenshot akun pelaku yang membuat konten mandi lumpur,” kata Sukardin.

Sukardin mengatakan, lima akun TikTok yang membuat konten nenek mandi lumpur ini dilaporkan dengan Pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum.

Hal itu karena belum adanya penambahan regulasi di Pasal UU ITE tentang mengemis online.

Baca juga: Lutfi Agizal Adzani Anak lewat Video Call

2. Khawatir konten nenek mandi lumpur dicontoh berbagai daerah

Sukardin mengatakan, Lutfi sengaja melaporkan lima akun TikTok yang membuat konten nenek mandi lumpur agar hal itu jadi atensi pihak kepolisian dan pemerintah.

Lutfi khawatir konten nenek mandi lumpur ini menjamur ke tiap daerah karena penghasilan yang didapat diketahui sampai puluhan hingga ratusan juta dari sekali live.

“Khawatirnya menjamur ke daerah-daerah lain, ke Jawa, Sumatera, Banten. Kalau banyak diikutin berbahaya juga untuk anak bangsa kayak gini,” kata Sukardin.

“Nanti yang lansia dieksploitasi anak mudanya malas enggak mau kerja. Sehingga hancur moral bangsa kita ke depannya,” lanjut Sukardin.

Baca juga: Lutfi Agizal Langsung Sidak Dapur Restoran Usai Istri Temukan Kecoak pada Makanan Pesanannya

3. Mengaku rugi dengan viralnya konten nenek mandi lumpur

Selain karena kekhawatirannya konten tersebut menjamur, Lutfi mengaku dirugikan dengan viralnya konten nenek mandi lumpur di TikTok.

Pasalnya, ada salah satu produk yang memintanya untuk membuat konten mengikuti aksi mandi lumpur tersebut.

Karena tak mau mengikuti aksi mandi lumpur tersebut, Lutfi akhirnya menolak bekerja sama dengan produk tersebut. Alhasil, kontrak Rp 60 juta-nya dengan produk itu melayang.

“Pihak endorse-nya minta kayak (Lutfi mandi-mandi sambil pegang produk) gitu, tapi dia menolak. (Lutfi bilang) ‘saya enggak mau dong kayak gitu',” kata Sukardin.

Baca juga: Lutfi Agizal Ultimatum Sebuah Restoran, Buntut Istri Temukan Kecoak pada Makanan sampai Muntah

“Jadi pada akhirnya kontraknya diputus Rp 60 juta. Kontraknya 60 juta diputus gara-gara dia enggak mau melakukan hal yang sama dilakukan oleh dugaan pengemis online itu. Itulah kerugian yang dialaminya,” lanjut Sukardin.

4. Bantah pansos

Sukardin membantah Lutfi panjat sosial (pansos) dan mencari keuntungan dengan ramainya perbincangan tentang konten nenek mandi lumpur tersebut.

Lutfi, kata Sukardin, hanya ingin mendorong pemerintah untuk membuat regulasi tentang tidak memperbolehkan adanya aksi dugaan mengemis online lewat konten nenek mandi lumpur tersebut.

Pasalnya, kata Sukardin, pembuat konten nenek mandi lumpur itu tidak bisa dihukum pidana karena tak ada yang mengatur tidak diperbolehkan mengemis online.

“Itu (kerugian) yang mendorong (Lutfi buat laporan) di samping itu sekalian menyelamatkan perubahan regulasi ke depannya. Karena polisi enggak bisa menjangkau UU ITE (konten-konten aksi nenek mandi lumpur),” tutur Sukardin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi