Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Soal Gugatan Ryszard Bleszynski, Tamara Bleszynski Tegaskan Tidak Ada Surat Perjanjian Pengobatan Ayah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Tamara Bleszynski saat temu media di Denpasar, Bali, Rabu (27/4/2016). Dalam kesempatan ini Tamara memaparkan kasus perbuatan tak menyenangkan yang diduga dilakukan pria berinisial WS.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tamara Bleszynski melalui kuasa hukumnya, Djohansyah, akhirnya buka suara mengenai gugatan Ryszard Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi.

Djohansyah menegaskan, Tamara tidak pernah membuat surat perjanjian dengan Ryszard mengenai pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.

"Jadi, yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001, itu surat pernyataan ya, bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan," kata Djohansyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Kasus Penggelapan Aset Tamara Bleszynski, Ternyata Laporkan Ryszard Bleszynski tetapi Penyelidikan Terhambat

Menurut Djohansyah, surat pernyataan Tamara mengenai biaya pengobatan Zbigniew di rumah sakit Amerika Serikat ini harus diuji keabsahannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pernyataan itu tidak boleh dalam tekanan, tidak boleh dalam ancaman. Kita lihat, pernyataan itu dibuat Desember 2001, ayah mereka meninggal November (2001), belum 40 hari," ujar Djohansyah.

"Jadi, itu masih dalam tekanan karena ayah yang baru saja meninggal," ucap pengacara dari kantor Djohansyah & Partners lagi.

Baca juga: Laporan Tamara Bleszynski soal Dugaan Penggelapan Terhambat karena Ryszard Bleszynski Berada di LN

Dengan begitu, Djohansyah kemudian mempertanyakan mengapa hanya Tamara yang membuat surat pernyataan.

Padahal, kata Djohansyah, Tamara merupakan anak bungsu.

"Kenapa Abang paling tua, yang masih hidup, meminta adik paling kecil yang pada saat itu masih berumur 20 tahun-an untuk membayar setengah utang bapaknya di rumah sakit? Kenapa tidak saudara yang lain? Kan mereka berlima. Bagaimana dengan tiga yang lain?" tutur Djohansyah.

Baca juga: Tiga Orang yang Dilaporkan Tamara Bleszynski dengan Tuduhan Penggelapan

Baru-baru ini, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski atas kasus dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini dilatarbelakangi karena Tamara Bleszynski diduga melanggar perjanjian pada Ryszard.

Pada 26 Desember 2001, Tamara disebut sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.

Baca juga: Perkembangan Laporan Tamara Bleszynski soal Dugaan Penggelapan Aset

Namun, hingga saat ini, Tamara diduga tidak pernah membayar.

Pada awalnya, Ryszard disebut tidak pernah memikirkan hal tersebut.

Kendati demikian, Tamara melaporkan Ryszard dan dua orang lain ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dalam petitumnya, Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.

Baca juga: Laporan Tamara Bleszynski soal Dugaan Penggelapan Ternyata Ditujukan kepada Ryszard Bleszynski

Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051.83 dollar AS, yakni 51.525.92 dollar AS, yang mana Tamara diduga belum membayarkan kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.

Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525,92 dollar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.

Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.

Baca juga: Tamara Bleszynski Bantah Punya Adik Kandung dari Ayahnya hingga Penjelasan Pihak Ryszard Beszynski

Akta tersebut adalah PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Iya (digugat Rp 34 miliar). Ganti rugi materiil Rp 4 miliar, ganti rugi immateriil Rp 30 miliar," ungkap pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (26/1/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi