Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rizky Billar Berdamai dengan Hater yang Lakukan Ancaman Kekerasan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Rizky Billar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Rizky Billar akhirnya dipertemukan secara langsung dengan salah satu haters-nya berinisial A di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Diketahui, Rizky Billar sebelumnya melaporkan sejumlah akun media sosial atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2023.

Didampingi kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, Rizky Billar mengaku telah berdamai dengan hater-nya.

Baca juga: Pamer Beli Tanah 1.300 Meter di Jaksel, Rizky Billar Sebut Wujudkan Mimpi Lesti Kejora

“Seperti yang kalian tahu, restoratif justice telah berlangsung, saya dan tersangka telah melakukan perdamaian,” kata Rizky Billar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizky Billar mengatakan bahwa dalam pertemuan itu pelaku meminta maaf kepadanya.

“Pelaku meminta maaf dan hati nurani saya tersentuh. Saya juga manusia yang tentu punya salah, alhasil saya memaafkan,” ucap suami Lesti Kejora itu.

Menurut Billar, tak ada salahnya untuk saling memaafkan.

Baca juga: Rizky Billar Laporkan Dugaan Ancaman Kekerasan, Diperiksa bersama Lesti Kejora

“Semua orang tidak hanya saya, tidak hanya pelaku, pastinya memperbaiki diri untuk memperbaiki tingkah laku dan tutur katanya,” tutur Rizky Billar lagi.

Sementara haters berinisial A yang juga berada dengan Rizky Billar langsung menyesali perbuatannya.

“Saya menyampaikan beribu maaf kepada Mas Rizky Billar, Mba Lesti, fans dan masyarakat Indonesia,” tutur haters tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Psikis Rizky Billar Terganggu Setelah Alami Dugaan Ancaman Kekerasan

“Saya mohon maaf kepada rekan-rekan semua, semua konten yang saya buat itu hoax,”tambahnya.

Sebelumnya laporan Rizky Billar teregistrasi dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Rizky Billar menyangkakan sejumlah akun tersebut berupa Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi