Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Berdamai, Pelaku Dugaan Pengancaman Peluk Rizky Billar

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Rizky Billar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com- Pelaku dugaan pengancaman kekerasan berinisial A akhirnya bertemu langsung dengan artis peran Rizky Billar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/1/2023).

Sebelumnya Rizky Billar melaporkan beberapa akun haters ke polisi pada 10 Januari 2023.

Dari pantauan Kompas.com, tampak pelaku yang mengenakan jaket hitam meminta maaf kepada Billar dan Lesti Kejora.

Baca juga: Rizky Billar Berdamai dengan Hater yang Lakukan Ancaman Kekerasan

Pelaku juga sempat bersalaman dengan Billar kemudian memeluknya tanda permintaan maafnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Saya menyampaikan beribu maaf kepada Mas Rizky Billar, Mba Lesti, fans dan masyarakat Indonesia,” kata pelaku berinisial A.

Dalam kesempatan itu, Rizky Billar menerima permintaan maaf tersebut. Menurut Billar, setiap orang patut untuk saling memaafkan.

Baca juga: Pamer Beli Tanah 1.300 Meter di Jaksel, Rizky Billar Sebut Wujudkan Mimpi Lesti Kejora

“Dia (pelaku A) juga sosok ayah seperti saya, berjuang menafkahi anak istrinya. Mudah-mudahan itu tulus dan menjadi pelajaran buat dia dan saya untuk ke depannya,” tutur Rizky Billar.

Pelaku juga berpesan agar netizen bijak dalam menggunakan sosial media sehingga kasus sepertinya tidak terulang.

“Tolong bijak dalam bersosial media. Saya dari Aceh 20 jam bisa dicek dan ditangkap, jangan kejadian dengan kalian, cukup saya saja,” tutur pelaku A.

Baca juga: Rizky Billar Laporkan Dugaan Ancaman Kekerasan, Diperiksa bersama Lesti Kejora

“Saya menyesali seluruh perbuatan saya,” tandasnya.

Sebelumnya, laporan Rizky Billar teregistrasi dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Rizky Billar menyangkakan sejumlah akun berupa Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi