Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dimaafkan Rizky Billar, Pelaku Dugaan Pengancaman: Tolong Bijak Bermedia Sosial, Cukup Saya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Pelaku A (memakai jaket hitam) dan Rizky Billar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku dugaan pengancaman kekerasan berinisial A akhirnya meminta maaf langsung kepada artis peran Rizky Billar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Pelaku tampak memeluk Rizky Billar sembari mengucapkan permintaan maaf.

“Saya menyampaikan beribu maaf kepada Mas Rizky Billar, Mba Lesti, fans dan masyarakat Indonesia,” kata pelaku.

Baca juga: Maafkan Orang yang Mengancamnya, Rizky Billar: Hati Nurani Saya Tersentuh

Ia lantas memberikan pesan kepada netizen lain agar bisa bijak dalam menggunakan sosial media sehingga tak bernasib sama sepertinya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Tolong bijak dalam ber-social media. Saya dari Aceh 20 jam bisa dicek dan ditangkap, jangan kejadian dengan kalian, cukup saya saja,” ucap pelaku.

“Saya menyesali seluruh perbuatan saya,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Rizky Billar Berdamai dengan Hater yang Lakukan Ancaman Kekerasan

Sementara Rizky Billar menerima permintaan maaf pelaku dengan berdamai.

Suami Lesti Kejora itu juga mengungkap alasan memaafkan pelaku.

“Dia (pelaku) juga sosok ayah seperti saya, berjuang menafkahi anak istrinya. Mudah-mudahan itu tulus dan menjadi pelajaran buat dia dan saya untuk ke depannya,” ucap Rizky Billar.

Baca juga: Pamer Beli Tanah 1.300 Meter di Jaksel, Rizky Billar Sebut Wujudkan Mimpi Lesti Kejora

“Saya selalu diajarkan tidak pernah menaruh dendam pada siapa pun,” tambah Rizky Billar lagi.

Sebelumnya, Rizky Billar melaporkan beberapa akun haters ke polisi pada 10 Januari 2023.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Atas laporan Rizky Billar, pelaku disangkakan Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi