Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Divonis 13 Tahun Penjara, Kini Kris Wu Disebut Menderita Sifilis

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @kriswu
Kris Wu dituding telah melakukan pelecehan seksual
|
Editor: Rintan Puspita Sari

KOMPAS.com- Mantan idol Kris Wu dituduh menderita sifilis oleh terduga korban pemerkosaan.

Pada tanggal 2 Februari, media China melaporkan adanya klaim seorang terduga korban terhadap Kris.

Netizen yang mengaku sebagai salah satu korban perkosaan Kris itu mengunggah ke situs media sosial Cina Weibo dan sejak itu terus beredar luas. 

"Kris pasti menderita sifilis," tulis netizen tersebut.

Lebih lanjut dia mengklaim Kris memaksanya untuk melakukan hubungan intim selama periode menstruasi dan diam-diam merekam video.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tak Hanya Divonis 13 Tahun, Kris Wu Terancam Dikebiri Kimia

Menurut pengakuan tersebut, keluarga Kris mengetahui perilakunya.

"Saya melakukan hubungan badan secara paksa (dengan Kris) saat menstruasi," tulisnya. 

"Keluarganya tahu tentang perilaku ini. Dia bahkan mengundang pejabat film dan mengadakan pesta dengan cara yang tidak teratur," lanjutnya. 

Dikutip dari Mayo Clinic, sifilis adalah infeksi bakteri yang biasanya disebarkan melalui kontak seksual.

Penyakit ini dimulai sebagai luka yang tidak nyeri – biasanya pada alat kelamin, rektum atau mulut. 

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan anggota EXO itu telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Pengadilan di Distrik Chaoyang, Beijing, menyebut bahwa Kris Wu terbuki bersalah memperkosa tiga wanita dari November hingga Desember 2020.

Baca juga: Bicarakan Kasus Kris Wu, Ini Isi Rekaman Suara Diduga Du Meizhu yang Bocor di Internet

Penyanyi berkewarganegaraan Kanada itu juga dinyatakan bersalah karena berupaya mengumpulkan orang untuk mengikuti pesta seks pada Juli 2018

Polisi juga menemukan dia melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur dengan dalih audisi dan pertemuan penggemar pada tahun 2020.

Pengadilan kemudian menyatakan Kris Wu akan dideportasi ke Kanada dan kemungkinan akan dikenakan kebiri kimia jika dia kembali ke Kanada.

Sebagai informasi, Kris Wu ditahan atas tuduhan kasus pemerkosaan sejak Juli 2021.

Penahanan dilakukan setelah seorang mahasiswi berusia 18 tahun asal China menuduh Kris Wu membujuk para perempuan di bawah umur untuk berhubungan seks.

Saat itu, Kris Wu membantah semua tudingan terhadapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Allkpop, kbizoom
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi