Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Roy Marten Kaget Dituding Terlibat Tambang Ilegal, Padahal Baru Mau Beli Saham

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Roy Marten (kiri), Herman Trisna (tengah) dan Dwi Yan (kanan) saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor senior Roy Marten mengaku kaget ketika namanya terseret dalam dugaan illegal mining atau tambang ilegal PT Bumi Borneo Inti (BBI) di Jambi.

Roy Marten menyebut bahwa dia hanyalah sebagai calon pembeli saham perusahaan tersebut.

Diketahui, Roy Marten berniat membeli saham perusahaan itu lantaran pemiliknya merupakan sahabatnya, Herman Trisna.

Baca juga: Roy Marten Klarifikasi soal Tudingan Terlibat Tambang Ilegal di Jambi

Roy Marten berniat membeli saham bersama aktor Dwi Yan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun baru diketahui pemiliknya sudah berpindah tangan ke orang berinisial DC. Padahal Herman Trisna mengaku belum pernah menjual perusahaan tersebut kepada siapa pun.

“Jadi sejauh itu yang kami tahu karena kami juga ke lapangan, terjadi kebingungan masyarakat Jambi bahwa mereka tahunya yang punya pak Herman, tapi sekarang punya si Deniel Candra (DC)," kata Roy Marten di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Sinopsis Roy & Marten: Sahabat Sehidup Semati, Segera di Vision Plus

"Yang mengagetkan lagi saya dilibatkan di sini bahwa saya termasuk illegal mining. Garis besarnya kayak gitu," tambah Roy.

Dalam kesempatan itu muncullah dugaan bahwa akta perusaahan Herman Trisna dipalsukan oleh DC, yang merupakan mantan pegawai Herman Trisna.

Diketahui, DC sebelumnya bekerja sebagai direktur dalam perusahaan tersebut. Namun, DC resmi mengundurkan diri pada 2012.

Baca juga: Respons Roy Marten Tak Diajak Raffi Ahmad Naik Private Jet ke Pernikahan Kaesang dan Erina sampai Harus Naik Kereta

“Jadi ini dibajaklah oleh oknum pegawainya Pak Herman,” ucap Roy Marten.

Adapun pihak Herman Trisna telah mengambil langkah hukum atas persoalan ini. Mereka telah melaporkan di Polda Jambul dan Mabes Polri.

“Ada tiga yang dilaporkan, yaitu pemalsuan surat akta otentik. Yang kedua, penjualan tanah pelabuhan, dan ketiga alat-alat berat yang dijual oleh oknum tersebut," tutur Roy Marten.

Sebagai informasi, selain Roy Marten yang dituding terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Jambi, Herman Trisna juga dianggap sebagai sosok kontraktor bodong dalam perusahaan itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi