Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Seungri Eks BIGBANG Dikabarkan Sudah Bebas dari Penjara

Baca di App
Lihat Foto
Koreaboo
Seungri, mantan member BIGBANG, yang tengah terlibat kasus hukum di Korea Selatan.
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

KOMPAS.com - Mantan member BIGBANG, Seungri, dikabarkan telah bebas dari penjara pada hari ini, Kamis (9/2/2023), dua hari lebih awal dari jadwalnya.

Sebelumnya, Seungri dijadwalkan menghirup udara bebas pada 11 Februari 2023.

Dari laporan media seperti diwartakan Allkpop pada 9 Februari, Seungri telah dibebaskan dari Penjara Yeoju.

Baca juga: Seungri Bakal Bebas dari Penjara Pekan Ini

Namun pembebasan Seungri itu tidak mendapat sambutan baik dari masyarakat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagian besar suara di industri hiburan menyarankan agar Seungri vakum untuk saat ini sampai publik bisa menerimanya lagi.

Seungri dipenjara atas dakwaan termasuk ajakan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang difilmkan secara ilegal, penggelapan, ancaman, dan penyerangan.

Baca juga: Kejutkan Banyak Orang, Seungri Akan Keluar Penjara dalam Waktu Dua Bulan

Semuanya itu berkaitan dengan klub malam Burning Sun.

Adapun, Seungri menghadapi persidangan di pengadilan pada Januari 2020.

Pada bulan Maret di tahun yang sama, Seungri memulai wajib militernya. Persidangan pun dipindahkan ke yurisdiksi pengadilan militer.

Baca juga: Akun Instagram Seungri Hilang, Dihapus karena Berstatus Terpidana Kasus Pelanggaran Seksual?

Pada Agustus 2021, pengadilan militer menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Seungri serta denda lebih dari 1,1 miliar won.

Selama persidangan pengadilan militer pertama, Seungri dinyatakan bersalah atas semua dakwaan dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Militer mengurangi hukumannya menjadi 1,5 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi